Jajaran Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 5 orang tersangka yang terlibat dalam empat kasus tindak pidana perjudian sebagaimana diatur Pasal 303 KUHPidana.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Tanjungbalai, Kompol H Jumanto didampingi Kasatreskrim, AKP Rapi Pinakri dan sejumlah Kapolsek saat menggelar konferensi pers, Jum'at (28/8) di Mapolres setempat.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus kurir 6.000 gram sabu

Wakapolres menjelaskan, para tersangka yakni, HM alias Encet (55) ditangkap pada 
Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB, dan S alias Rahul (44) ditangkap pada Minggu, 26 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB. HM alias Encet dan S alias Rahul merupakan tangkapan jajaran Polsek Sei Tualang Raso.

Selanjutnya, H (36) dan RIN (39) ditangkapan jajaran Polsek Tanjungbalai Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB. Kemudian, JMTS alias Tio tangkapan Polsek Datuk Bandar pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari kelima tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa lembaran kertas bertuliskan angka tebakan, buku tafsir mimpi, handphone, pulpen dan jutaan rupiah uang tunai hasil transaksi perjudian jenis toto gelap atau togel," ungkap H.Jumanto.

Ia melanjutkan, ungkap kasus judi tersebut menindak lanjuti instruksi Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tanjungbalai dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat, serta untuk mewujudkan situasi Kamtibmas.

"Jajaran Polres Tanjungbalai akan terus dan tetap komit memerangi praktik perjudian. Saat ini memang masih juru tulis dan pemain yang tertangkap, kedepannya bandar judi juga akan kami sikat," tegas Wakapolres.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020