Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus 'SR' tersangka kurir 6.000 gram atau 6 kilogram sabu dari Malaysia yang disamarkan dalam peti (piber) berisi ikan segar.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prwira diwakili Wakapolres, Kompol H Jumanto, Jum'at (28/8) mengatakan, SR (49) warga Singguan Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Teluk Nibung itu diringkus pada 25 Agustus 2020.

Baca juga: Kondisi bangunan RSU Tipe C Tanjungbalai memprihantinkan

"Tersangka diringkus saat akan menambatkan perahunya disebuah tangkahan diperairan Sei Singguan. Dari perahunya ditemukan muatan piber berisi ikan, es batu dan seberat 6.000 gram sabu," ujar H.Jumanto.

Dalam konferensi pers itu, Wakapolres menjelaskan, kepada polisi tersangka mengakui menjemput langsung barang haram itu ke tengah laut, persisnya di Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca juga: Polres Tanjung Balai ringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu

Tersangka juga mengaku, jika sabu itu berhasil diserahkan kepada orang yang menyuruhnya menjemput barang tersebut, ia akan mendapat upah sebesar Rp30 juta. 

"Dari dua puluh juta rupiah upah yang dijanjikan, tersangka baru menerima Rp3 juta sebagai uang muka menjemput sabu tersebut ke tengah laut," ujar H.Jumanto.

Dalam kesempatan itu Wakapolres menegaskan, jajaran Polres Tanjungbalai tetap komit dalam memberantas peredaran narkotika baik di dalam maupun yang akan dimasukkan ke daerah itu.

"Kami tak kan gentar, pengedar, kurir maupun bandar akan disikat habis agar Tanjungbalai bersih dan terbebas dari peredaran narkoba," katanya.

Sementara itu Kasatres Narkoba, AKP Zulfikar mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap masuknya 6.000 gram sabu dari Malaysia ke Tanjungbalai tidak lepas dari informasi masyarakat.

Ia berharap kepada siapapun warga yang mengatahui adanya tindak pidana peredaran narkoba diminta dapat memberikan informasi kepada polisi.

"Sekecil apapun informasi tentang peredaran narkoba, sampaikan kepada kami. Semua akan kita sikat," kata Zulfikar.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020