Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dimana pengesahannya, ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama Nomor 02/BA/BUP/2020 dan Nomor 900-2002/DPRD/2020, tentang penetapan tujuh Ranperda menjadi Perda Langkat tahun 2020.
Penandatanganan itu dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan ketua DPRD Surialam beserta wakil ketua Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni Ginting, pada rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Selasa (25/8).
Bupati menjelaskan tujuh Perda tersebut yakni, Perda Ketahanan Keluarga, Perda Kabupaten Layak Anak, Perda Pengelolaan Wisata Mangrove, Perda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif.
Selain itu Perda perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.
"Bupati juga akan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur Sumatera Utara, guna dievaluasi dan di uji kesesuaiannya dengan peraturan perundangan–undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan kepatingan umum,”sebutnya.
Baca juga: PKK Langkat bagikan 30.000 masker kepada warga
Ketua DPRD Surialam selaku pimpinan rapat mengingatkan setelah disahkannya Perda ini agar para pimpinan OPD terkait, segera menyusun peraturan Bupatinya sebagai dasar pelaksana Perdanya. Sehingga Perdanya dapat berdayaguna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat,”sebutnya.
Pada kesempatan sebelumnya Bupati Langkat juga mengikuti rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran–Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan (P) APBD Pemkab Langkat TA 2020.
Baca juga: IDI Sumut bagikan 5.000 masker di Kabupaten Langkat
Yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Langkat dengan DPRD Langkat Nomor 759/NK/BPKAD 2020 dan Nomor 900-1993/DPRD/2020, oleh Bupati Langkat Ketua DPRD Surialam beserta wakil ketua Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni Ginting.
Tujuan perubahan ini, sebut Bupati pada pidatonya, agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akun tabel. Ia juga menegaskan, pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan KUPA/PPAS ini, melalui rangkaian proses yang sistematis, dari mekanisme penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,”sebutnya.
Sementara Surialam, menjelaskan, kesepakatan ini merupakan titik temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran.
Yakni kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, yang merupakan bentuk komitmen bersama, dalam rangka mewujudkan Langkat yang lebih maju.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Penandatanganan itu dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan ketua DPRD Surialam beserta wakil ketua Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni Ginting, pada rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Selasa (25/8).
Bupati menjelaskan tujuh Perda tersebut yakni, Perda Ketahanan Keluarga, Perda Kabupaten Layak Anak, Perda Pengelolaan Wisata Mangrove, Perda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif.
Selain itu Perda perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.
"Bupati juga akan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur Sumatera Utara, guna dievaluasi dan di uji kesesuaiannya dengan peraturan perundangan–undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan kepatingan umum,”sebutnya.
Baca juga: PKK Langkat bagikan 30.000 masker kepada warga
Ketua DPRD Surialam selaku pimpinan rapat mengingatkan setelah disahkannya Perda ini agar para pimpinan OPD terkait, segera menyusun peraturan Bupatinya sebagai dasar pelaksana Perdanya. Sehingga Perdanya dapat berdayaguna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat,”sebutnya.
Pada kesempatan sebelumnya Bupati Langkat juga mengikuti rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran–Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan (P) APBD Pemkab Langkat TA 2020.
Baca juga: IDI Sumut bagikan 5.000 masker di Kabupaten Langkat
Yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Langkat dengan DPRD Langkat Nomor 759/NK/BPKAD 2020 dan Nomor 900-1993/DPRD/2020, oleh Bupati Langkat Ketua DPRD Surialam beserta wakil ketua Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni Ginting.
Tujuan perubahan ini, sebut Bupati pada pidatonya, agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akun tabel. Ia juga menegaskan, pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan KUPA/PPAS ini, melalui rangkaian proses yang sistematis, dari mekanisme penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,”sebutnya.
Sementara Surialam, menjelaskan, kesepakatan ini merupakan titik temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran.
Yakni kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, yang merupakan bentuk komitmen bersama, dalam rangka mewujudkan Langkat yang lebih maju.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020