Kota Tebing Tinggi yang merupakan salah satu Kota di Provinsi Sumatera Utara, merupakan Kota yang juga terkena dampak dari penyebaran virus COVID-19 

Pemerintah Kota Tebing Tinggi tercatat sebagai Kota pertama di Sumatera Utara yang melakukan tindakan pencegahan lebih awal  di Provinsi Sumatera Utara sejak diumumkannya secara nasional bahwa pandemi COVID-19 telah masuk ke Indonesia akhir Ferbuari 2020.

Dimulai awal Maret 2020 Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Kesehatan mengawali kegiatannya dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah-sekolah dari mulai tingkat SD sampai SMA baik Negeri maupun Swasta, dan sekaligus melakukan pendataan bagi siswa maupun guru-guru yang baru mengisi waktu liburan khususnya keluar Negeri.

Sosialisasi terus berlanjut tidak saja pada pelajar tetapi juga ke masyarakat umum melalui kelurahan dan kecamatan masih terbatas pada penggunaan masker bagi yang warga kurang sehat, cuci tangan dengan sabun, dan hindari pertemuan yang sifatnya mengunpulkan massa.

Seiring waktu berjalan sejak terbentuknya secara resmi Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan COVID-19 (GTPP) Tebing Tinggi dan kian meningkatnya penyebaran COVID-19 secara nasional dan Juni 2020, Pemko Tebing Tinggi lebih intens lagi melakukan pencegahan tidak lagi sekedar sosialisasi tetapi langsung tindakan dengan melakukan tes cepat dan membagi-bagi puluhan ribu masker kepada masyarakat dengan memanfaatkan dana bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan dari APBD Kota Tebing Tinggi.

Berbagai sarana dan prasarana pun disiapkan seperti halnya tempat penampungan isolasi bagi pendatang dari luar Kota dengan menyiapkan gedung TC Sosial Tebing Tinggi yang baru diserahkan Gubernur Sumut menjadi aset Pemko Tebing Tinggi sebelumnya milik Pemprovsu, rehablitasi ruang rawat inap khusus COVID-19 di RS.dr.Kumpulan Pane, meskipun masih berstandar ringan.

Tindakan pencegahan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tak pernah berhenti dilakukan Pemko Tebing Tinggi, diawali dengan melakukan rapid ditempat-tempat sarana umum, terutama tempat hiburan dan cafe-cafe di seputaran Kota Tebing Tinggi ratusan warga masyarakat ikut melakukan rapid tes dan hasilnya masih menimal.

Memasuki pertengahan Juli 2020 kondisi perkembangan penyebaran COVID-19 di Tebing Tinggi memasuki masa puncaknya dalam sehari terdapat 5 - 7 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, dan bahkan membawa kematian beberapa penderitanya warga Tebing Tinggi.

Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan sebagai ketua GTPP, melalui perintah-perintah tegas kepada tim untuk segera mengambil langkah yang lebih progresif untuk melakukan traching lebih ketat, karena diduga penyebaran COVID-19 di Tebing Tinggi terjadi melalui klaster warga melakukan perjalanan keluar daerah, tindakan pengetatan bagi warga pendatang semakin diperketat melalui jajaran Kelurahan dan Kecamatan dan Petugas Kesehatan di Puskesmas yang melakukan traching.

Diperbatasan Kota Tebing Tinggi Dishub, Polres Tebing Tinggi, Kodim 0204-DS dan Satpol-PP melakukan pengecekan secara langsung para penumpang bus yang lintas di Kota Tebing Tinggi, jika tujuannya Tebing Tinggi dilakukan pendataan secara ditail.

Memasuki Agustus 2020, meskipun kondisi penyebaranya flutuaktif, namun berdasarkan dari data yang ada, terdapat klaster baru yakni perkantoran dan yang terbanyak terkonfirmasi positif COVID-19 adalah salah satu BUMN Perbankan yang berawal dari karyawannya yang bertugas di Kantor-kantor Cabang luar Kota Tebing Tinggi

Untuk itulah Wali Kota Tebing Tinggi mengeluarkan Surat Edaran kepada Instansi Pemerintah dan Swasta No.360/5048/BPBD/2020 tentang Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Area Perkantoran di Kota Tebing Tinggi.

Meskipun kondisi penyebaran COVID-19 saat ini di Tebing Tinggi lebih terkendali Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan bersama jajaran tidak pernah berhenti melakukan berbagai kegiatan pencegahannya dan menyiapkan pula sebuah regulasi dalam Peraturan Wali Kota sesuai dengan intruksi gubernur, Perwal tersebut saat ini sedang dilakukan sosialisasi bersama aparat Koramil 13 TT ( Bhabinsa) dan Polres TT (Bhabinkamtibmas)

Wali Kota H.Umar Zunaidi Hasibuan menyebutkan dalam perwal tersebut akan ada sanksi hukumnya bagi yang melanggar ketentuan dan bertingkat dari hukuman peringatan,sosial sampai dengan denda, semua dilakukan untuk kepentingan kita bersama guna pencegahan penyebaran COVID-19.

Wali Kota juga menyampaikan saat ini Pemko Tebing Tinggi sedang melaksanakan gebyar sejuta masker seperti halnya intruksi Presiden RI bekerja sama dengan TP.PKK Kota, Kecamatan sampai Kelurhan, bahkan Pemko juga menyiapkan hadiah khusus bagi kelurahan tangguh yang mampu membebaskan wilayahnya dari COVID-19, pengumuman akan disampaikan Desember 2020.

Wali Kota H.Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan apapun yang dilakukan Pemko Tebing Tinggi dengan berbagai upaya dan tindakan mustahil akan membuahkan hasil maksimal jika hanya berjalan sendiri tampa dukungan dari segenap elemen masyarakat tampa kecuali, kerjasama dan sama bekerja sangat dibutuhkan dan itu merupakan kekuatan yang sangat luar biasa, saat ini yang menjadei garda terdepan dalam pecegahan COVID-19 masyarakat  dimulai dari diri sendiri, keluarga, teman dan masyarakat secara umum, ujar Wali Kota H.Umar Zunaidi Hasibun. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020