Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, sedang menyusun sanksi yang akan diberikan terkait disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Insya Allah saat ini kita sedang menyusun ketentuan mengenai hal tersebut, apalagi ini merupakan masukan dari seluruh kabupaten dan kota lain," kata Sekda Sergai HM Faisal Hasrimy di Seirampah, Selasa, saat rapat koordinasi peningkatan penanganan COVID-19.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Gubernur perihal kearifan lokal sebagaimana yang juga disinggung dalam Instruksi Presiden RI No. 6 tahun 2020.

Baca juga: Pemkab Sergai bedah rumah penyandang disabilitas

Dengan bekal Inpres tersebut, diharapkan dalam waktu dekat ini Peraturan Bupati akan dikeluarkan agar nantinya dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat. 

Hal ini sangat urgen sifatnya mengingat di beberapa kesempatan masih terlihat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya SARS-CoV-2. Bahkan ada anggapan jika di daerahnya akan bebas dari COVID-19 sekalipun tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Mari sama-sama berusaha untuk mendisiplinkan masyarakat demi memastikan protokol kesehatan yang vital fungsinya dalam mencegah makin meluasnya pandemi," katanya.

Baca juga: Pemkab Sergai sikapi klaster COVID-19 di perusahaan swasta

Selain itu, ia menambahkan, desa sebagai lini terdasar dalam mendukung penanganan COVID-19 telah melakukan serangkaian tindakan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan.

"Pihak desa sudah mendistribusikan masker kepada masyarakat dan kami pun meminta kepada pihak terkait di desa agar dialokasikan dana untuk pengadaan masker bagi masyarakat," katanya.

Sementara di kesempatan yang sama, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menyebut perkembangan pandemi akan dan telah mempengaruhi semua lini di masyarakat mulai dari perekonomian, sosial dan budaya.

"Kita melihat di masyarakat seperti tidak terjadi apa-apa dan bersikap biasa-biasa saja dalam menghadapi masalah ini, padahal kenyataannya sudah sangat banyak korban yang terpapar dan bahkan meninggal dunia," katanya.

Terkait sanksi, Kapolres Robin Simatupang menjelaskan ada empat jenis yang akan dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan yaitu teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif sampai penghentian atau penutupan sementara terhadap penyelenggara usaha.

"Kita berharap, sosialisasi dan pemahaman protokol kesehatan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak termasuk dukungan dari kepala desa di wilayah masing-masing," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020