Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara melaksanakan rapat koordinasi secara virtual untuk membahas kebijakan strategis terkait dengan perkembangan terjadinya klaster COVID-19 di salah satu perusahaan swasta di daerah itu.
Sekretaris Daerah Pemkab Serdang Bedagai M. Faisal Hasrimy di Seirampah, Selasa (11/8), mengatakan satuan tugas harus memediasi antara kepentingan operasional perusahaan dengan keselamatan masyarakat di tengah pandemi saat ini.
Baca juga: Kemenkes sebut insentif nakes disetujui sampai Juli Rp489 miliar
Baca juga: Virus corona ditemukan pada makanan laut beku di China
"Sekarang ini Indonesia secara umum dan Kabupaten Sergai (Serdang Bedagai) secara khusus sedang memasuki masa pemulihan ekonomi. Maka sebelum menyimpulkan, diperlukan pembahasan secara matang untuk membuat pertimbangan yang jernih yang nantinya disarankan agar dapat diambil keputusan oleh ketua gugus tugas," katanya.
Jika nantinya diputuskan untuk tetap mengizinkan kegiatan operasional perusahaan tersebut, kata dia, harus dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi virus.
Baca juga: Uji klinis fase tiga vaksin COVID-19 di Indonesia resmi dimulai
"Apapun nanti keputusan yang diambil, harus diambil dengan pikiran jernih dan dengan memastikan keputusan tersebut tidak merugikan siapapun dan jadi keputusan terbaik yang 'win-win solution',” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai dr. Bulan Simanungkalit memberi beberapa masukan penting terhadap pihak perusahaan perihal penanganan bagi karyawan yang sudah dinyatakan positif dan yang tetap aktif bekerja.
Pihak perusahaan harus benar-benar menerapkan SOP penanganan isolasi mandiri di rumah, terutama pemantauan secara intens menggunakan teknologi yang tersedia.
Ia juga menyarankan dibuat aplikasi internal yang dapat digunakan untuk memantau dan memperbaharui kondisi karyawan.
Sebelumnya dari 2.200 yang menjalani tes cepat di areal perusahaan, 121 orang reaktif dan dilakukan pengambilan sampel usap untuk tes PCR. Dari 121 yang reaktif dan diambil sampel usap, 35 orang positif COVID-19 dan 33 di antaranya warga setempat.
"Arah kebijakan yang diambil terhadap kasus yang terjadi di perusahaan tersebut harus menggunakan rujukan prosedur 'new normal' atau AKB dalam lingkungan perusahaan yaitu dengan mengurangi volume produksi, pekerja sekaligus jam kerja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Sekretaris Daerah Pemkab Serdang Bedagai M. Faisal Hasrimy di Seirampah, Selasa (11/8), mengatakan satuan tugas harus memediasi antara kepentingan operasional perusahaan dengan keselamatan masyarakat di tengah pandemi saat ini.
Baca juga: Kemenkes sebut insentif nakes disetujui sampai Juli Rp489 miliar
Baca juga: Virus corona ditemukan pada makanan laut beku di China
"Sekarang ini Indonesia secara umum dan Kabupaten Sergai (Serdang Bedagai) secara khusus sedang memasuki masa pemulihan ekonomi. Maka sebelum menyimpulkan, diperlukan pembahasan secara matang untuk membuat pertimbangan yang jernih yang nantinya disarankan agar dapat diambil keputusan oleh ketua gugus tugas," katanya.
Jika nantinya diputuskan untuk tetap mengizinkan kegiatan operasional perusahaan tersebut, kata dia, harus dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi virus.
Baca juga: Uji klinis fase tiga vaksin COVID-19 di Indonesia resmi dimulai
"Apapun nanti keputusan yang diambil, harus diambil dengan pikiran jernih dan dengan memastikan keputusan tersebut tidak merugikan siapapun dan jadi keputusan terbaik yang 'win-win solution',” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai dr. Bulan Simanungkalit memberi beberapa masukan penting terhadap pihak perusahaan perihal penanganan bagi karyawan yang sudah dinyatakan positif dan yang tetap aktif bekerja.
Pihak perusahaan harus benar-benar menerapkan SOP penanganan isolasi mandiri di rumah, terutama pemantauan secara intens menggunakan teknologi yang tersedia.
Ia juga menyarankan dibuat aplikasi internal yang dapat digunakan untuk memantau dan memperbaharui kondisi karyawan.
Sebelumnya dari 2.200 yang menjalani tes cepat di areal perusahaan, 121 orang reaktif dan dilakukan pengambilan sampel usap untuk tes PCR. Dari 121 yang reaktif dan diambil sampel usap, 35 orang positif COVID-19 dan 33 di antaranya warga setempat.
"Arah kebijakan yang diambil terhadap kasus yang terjadi di perusahaan tersebut harus menggunakan rujukan prosedur 'new normal' atau AKB dalam lingkungan perusahaan yaitu dengan mengurangi volume produksi, pekerja sekaligus jam kerja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020