Sebanyak 196 orang narapidana yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan ke-75 RI , antara satu bulan hingga empat bulan.

Hal itu disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura Iriadi SH MH, di Tanjung Pura, Senin (17/8).

Remisi kepada 196 narapidana itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PAS.922.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS.926.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada narapidana dan anak pidana.

Baca juga: Bupati Langkat pimpin upacara HUT ke-75 RI

Narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura sebanyak 196 orang dengan besaran satu bulan sampai dengan empat bulan, sedangkan untuk remisi yang langsung bebas di Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura tidak ada, katanya.

Dimana sebelumnya Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura sudah mengeluarkan narapidana melalui program Asimilasi di rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020.

Sehubungan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, pihak Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura juga mengadakan berbagai macam kegiatan diantaranya melaksanakan kegiatan kerja bakti (gotong royong) di sekitaran luar Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura dengan membersihkan parit-parit.

Selain itu juga melaksanakan berbagai kegiatan perlombaan atau pertandingan antar warga binaan antara lain futsal, takraw, catur, karoke, trup gembira dan balap terompah yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Agustus 2020 dan seluruh kegiatan tersebut ditutup dengan acara keyboard pada tanggal 17 Agustus 2020, kata Iriadi.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020