Melalui Rapat Paripurna Dewan pada Kamis (13/8) DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) menyetujui Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Paripurna ini dipimpin Husin Sogot Simatupang selaku Ketua DPRD Tapsel. Adapun rancangan P-APBD yang diajukan eksekutif untuk disetujui menjadi Perda yaitu Pendapatan sebesar Rp1.343.031.788.575,00. untuk belanja Rp.1.430.343.149.676,00. atau surplus/defisit Rp.87.311.361.101,00,.

Namun dari sisi penerimaan ada sebesar Rp.105.492.187.601,00, sedang pengeluaran Rp.18.180.826.500,00. sehingga pembiayaan balance Rp. 87.311.361.101,00.-

Baca juga: Bupati Tapsel lakukan Groundbreaking Menara Pandang Kebun Raya Sipirok

Baca juga: Bupati Tapsel: Pemuda tidak boleh mundur mencintai negeri

Selain persetujuan dua Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2010 tentang Restribusi Daerah disetujui menjadi Perda.

Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu yang hadir sekaligus sambutan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan terhormat (Badan Anggaran) yang telah membahas RPAPBD dan 2 Ranperda sejak diajukan pada 5 Agustus 2020 lalu hingga disetuji bersama menjadi Perda.

"Atas saran pendapat serta berbagai koreksi selama dilaksanakannya pembahasan juga diucapkan terimakasih, sebab tujuannya semua baik dalam rangka mewujudkan masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas, dan sejahtera," katanya.

Selanjutnya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) akan segera menyiapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran P-APBD TA 2020 untuk sesegera disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk di evaluasi sesuai regulasi yang ada.

Hadir juga dalam paripurna ini selain sejumlah anggota DPRD, hadir juga Wakil Bupati Aswin Efendi Siregar, Sekda Parulian Nasution, Sekwan Darwin Dalimunthe, para Asisten, pimpinan OPD, Kabag, Camat dan pejabat Tapsel lainnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020