BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidempuan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar RP42 juta kepada ahli waris peserta meninggal dunia bernama Muslim Rambe.

Demikian disampaikan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Padang Sidempuan Ari Septina, Kamis(6/8).

Dikatakannya, ahli waris (isteri) almarhum menerima santunan Rp42 juta bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik/online single submission yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tapanuli Selatan, di Aula Kantor Camat Angkola Timur.

Baca juga: BPJAMSOSTEK raih predikat WTM untuk laporan keuangan dan pengelolaan program tahun 2019

"Bantuan yang diserahkan langsung kepada isteri almarhum secara kehormatan oleh Pak Kadis PMPTSP Tapanuli Selatan Sofyan Adil," ujarnya.

Adil menambahkan, “Almarhum yang telah mendapatkan manfaat JKM adalah salah satu peserta BPJAMSOSTEK yang usaha dagangnya didaftarkan melalui unit layanan Dinas PMPTSP Tapanuli Selatan.

"Semoga santunan yang diserahkan dapat meringankan sebagian beban keluarga akibat ditinggalkan kepala keluarga," katanya dihadapan yang hadir Tim Kepesertaan BPJAMSOSTEK, PMPTSP, Camat Angkola Timur Ricky H Siregar, Forkopimcam, pemerintah desa dan kecamatan, dan UMKM.

Sementara Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang SIdempuan, Ari Septiana menjelaskan bahwa mereka (unit layanan) selaku perpanjangan tangan BPJAMSOTEK ada di Dinas PMPTSP Tapanuli Selatan.

"Dengan kemitraan itu maka para peserta yang mau mendaftar kepesertaan BPJAMSOSTEK tidak perlu datang dari jauh-jauh ke Cabang Jamsostek sebab sudah ada Unit Layanan di Sipirok (PMPTSP)," sebutnya.

Menurut Ari, banyak manfaat yang didapat dengan terdaftarnya pekerja selaku peserta BPJAMSOSTEK sehingga pekerja dalam beraktivitas menjadi tenang sehingga produktivitas kerja semakin meningkat.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020