Dinas Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkot Tebing Tinggi menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, Rabu (5/8) di Aula Lantai 4 Balai Kota.

Usai kegiatan, Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri yang memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, terikut juga Permendagri No 64 Tahun 2020.

"Sosialisasi ini memberikan penjelasan bahwa tahun 2021 sistim perencanaan atau APBD yang diajukan sudah menggunakan sistim informasi pemerintah daerah semua bersifat digitalisasi yang berubah dengan apa yang dilajukan selama ini," katanya.

Baca juga: Positif COVID-19 Tebing Tinggi sembuh 7 orang

Baca juga: ASN Dan Honorer sekertariat Pemko Tebing Tinggi Dirapid Test, 3 Orang Reaktif

Ia mengatakan ini merupakan langkah atau lompatan, dimana azas transparansi itu benar-benar diutamakan dan semuanya bisa melakukan kontrol, cek dan balancing terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah,.

Sosialisasi ini diikuti peserta terdiri dari para OPD, Kabag dan Camat se Kota Tebing Tinggi berlangsung sehari penuh. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020