Kuasa Hukum PT Putri Mahakam Lestari, Rapen Sinaga, mewakili pihak rekanan yang mengklaim sebagai pemenang tender mengungkapkan, pengerjaan proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Muara tahap III Dermaga Muara Danau Toba, di Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, saat ini dikerjakan oleh perusahaan yang bukan pemenang tender, sehingga seluruh pembangunan harus segera dihentikan.

"Kami minta proyek pengerjaan pembangunan pelabuhan Muara tahap III ini segera dihentikan dan dikembalikan kepada yang berhak. Kalau tidak kami akan terus menggelar aksi di sini," ujar Rapen di tengah aksi somasi dan protes yang digelar di sekitar lokasi proyek pembangunan, Rabu (29/7).

Baca juga: Warga Pagaran Taput positif COVID-19, 40 kontak masih nonreaktif

Berulang dalam orasinya, Rapen bersama sejumlah massa menyampaikan somasi dan protes atas pengerjaan proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Muara tahap III yang dikerjakan oleh perusahaan yang bukan pemenang tender.

"Jadi mereka yang mengerjakan proyek yang sekarang ini tidak berhak mengerjakan proyek karena bukan pemenang tender, karena yang memenangkan tender adalah PT Putri Mahakam Lestari," ungkapnya.

Baca juga: Soal pungli di Disdukcapil Taput, ini tanggapan Bupati Nikson hingga warganet

Dijelaskan, dalam proses tender yang dimenangkan PT Putri Mahakam Lestari berawal saat pihak Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah II Provinsi Sumatera Utara Kementerian Perhubungan membuka tender proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Muara tahap III.

"Dari sekian jumlah perusahaan yang ikut dalam proses tender waktu, PT Putri Mahakam Lestari diumumkan dan dinyatakan sebagai pemenang tender melalui 'website' dengan penawaran terendah senilai Rp32 miliar dari pagu anggaran Rp37 miliar," terangnya. 

Namun, meski telah mengumumkan pemenang tender, pihak Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah II Provinsi Sumatera Utara Kementerian Perhubungan disebut tidak kunjung menerbitkan dan memutuskan menyerahkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa atau SPPJB. 

Hal tersebut memaksa pihaknya untuk mengambil langkah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, ketika SPPJB tidak diberikan selama lebih 10 hari lebih. 

"Atas gugatan itu permohonan pemohon dikabulkan oleh PTUN dan meminta agar pihak Balai menyerahkan SPPJB," imbuhnya.

Dan ternyata, hasil permohonan yang dikabulkan peradilan tak jua ditindaklanjuti oleh pihak Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah II Provinsi Sumatera Utara Kementerian Perhubungan.

"Mereka justru mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan lain yang bukan pemenang tender. Artinya yang mengerjakan proyek sekarang ini bukan pemenang tender," katanya.

Menurut Rapen, aksi serupa akan tetap dilakukan hingga proses pengerjaaan tahap III pembangunan pelabuhan penyeberangan dihentikan dan dikembalikan kepada perusahaan yang berhak.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020