Dalam pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ditengah pandemi COVOD-19, Kementerian Agama Tapanuli Selatan telah mengeluarkan panduan untuk itu.

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Tapanuli Selatan H Ikwan, Rabu (29/7), mengatakan selain panduan untuk shalat Idul Adha juga panduan pelaksanaan kegiatan kurban.

Antara lain panitia dan jemaah yang mengikuti shalat idul adha 1441 H wajib menaati protokol kesehatan baik yang melaksanakannya di masjid maupun di lapangan.

Baca juga: Pedagang pasar di Tapsel dilarang berjualan bila tidak pakai masker

Seluruh jemaah maupun panitia harus menaati protokol kesehatan, lokasi shalat lebih dahulu disemprot disinfektan, yang sakit disarankan melaksanakannya di rumah.

"Saat hendak shalat masker digunakan, jaga jarak minimal 1 m - 1,5 m, sebelunnya lakukan pengukuran suhu tubuh, hindari berjabat tangan, serta menjaga kebersihan tubuh," katanya.

Baca juga: Kapolres Tapanuli Selatan tinjau pematangan simulasi PAM Pilkada

Kemudian bagi pedagang hewan kurban, sebelum dan saat menyembelih hewan kurban maupun pengunjung serta kegiatan pembagian daging kurban tetap menaati protokol kesehatan utamanya memakai masker agar terhindar penyebaran COVID-19.

"Seluruh panduan ini juga sudah sampaikan dalam rapat dengan Pemkab Tapanuli Selatan. Dan surat edarannya juga sudah kita sampaikan keseluruh Kaseksi dan penyelenggara, Kepala MAN, MTsN, MIN, Penyuluh agama islam di lingkungan Kemenag Tapanuli Selatan," katanya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020