MNS alias Ica pemilik narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanjungbalai dari Jalan Jenaha Lingkungan III, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.

"Berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan A1, tersangka Ica warga Jalan Jenaha itu ditangkap dirumahnya," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (28/7).

Kapolres melanjutkan, tersangka ditangkap pada Senin 27 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat kotor 0,15 gram dan 15 bungkus plastik Klip berisi sabu dengan berat kotor 4,89 gram.

Baca juga: Sinergitas LCM-Polres Tanjungbalai, ratusan pengandara dapat bahan pangan dan panganan siap saji

Barang bukti lainnya yakni 1 timbangan elektrik, 1HP Nokia, 1 potong pipet, 1 kotak kaleng merk pagoda, 2 bal plastik klip transparan kosong dan uang tunai senilai Rp585 ribu.

Baca juga: Satuan Resnarkoba Polres Tanjungbalai bagikan 1.000 masker ke masyarakat

"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas dari penggeledahan rumah ketika menangkap tersangka, dan barang bukti itu diakui miliknya," ujar Kapolres.

Sesuai catatan, Ica disangkakan melanggar Pasal114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020