Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah meminta keterangan lima orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kota Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis (16/7), mengatakan lima kepala OPD itu yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPKAD, dan Dinas Sosial Kota Medan.

Ia menyebutkan, kelima kepala OPD tersebut telah dipanggil oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diklarifikasi sehubungan dugaan terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan COVID-19.

Ketika ditanyakan kapan dilakukan pemanggilan kepada Pelaksana Wali kota Medan, Sumanggar mengatakan belum diketahui, dan tergantung hasil pulbaket yang dilakukan penyidik Kejati Sumut.

"Kejati Sumut tetap komit dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan bantuan COVID-19 itu," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Kejati Sumut, Senin (15/6), telah memeriksa dua orang kepala OPD terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penanganan dana bantuan COVID-19 yang dikelola Pemkot Medan.

Dua kepala OPD yang dimintai keterangan itu, yakni Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan dan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis.

Pemeriksaan terhadap kedua kepala OPD Pemkot Medan itu dilakukan oleh personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di lima daerah di Sumut.

Lima daerah di Sumut yang diduga menyalahgunakan dana bansos itu, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir, dan Deli Serdang.

Kepala Kejati Sumut Amir Yanto mengatakan agar senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran dana COVID-19 agar sesuai yang diperuntukkan serta tidak disalahgunakan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020