Partai Golkar secara resmi mengusung Andi Suhaimi Dalimunthe berpasangan dengan Faizal Amri Siregar sebagai Calon Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati periode 2020-2024.
Berdasarkan surat salinan keputusan DPP Partai Golkar nomor: SKEP.48/DPP/Golkar/VII/2020 yang dibacakan Wakil Kordinator Bidang Kepartaian DPD Golkar Sumatera Utara, Sangkot Sirait dalam Rapat Pleno Diperluas di kantor DPD Partai Golkar Labuhanbatu, Selasa sore.
Diantaranya, mengesahkan dan menetapkan Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai calon Bupati Kabupaten Labuhanbatu dan Faizal Amri sebagai Calon Wakil Bupati periode 2020-2024.
Dalam kesempatan itu, Sangkot Sirait menjelaskan, menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Partai Golkar bangun koalisi menangkan Andi Suhaimi di Pilkada Labuhanbatu
Baca juga: Partai Golkar lirik Faisal Amri dampingi Andi Suhaimi di Pilkada Labuhanbatu
Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan anggota Partai Golkar.
Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan Rapat Tim Pilkada Pusat Partai Golkar dan keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
“Dengan ditetapkan Surat Keputusan ini, maka Surat Tugas DPP Partai Golkar Nomor : ST-61/DPP/Golkar /II/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang membangun komunikasi dengan partai politik lain dalam rangka kepentingan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dapat ditinjau,” jelas Sangkot Sirait.
Baca juga: Partai Golkar lebih siap usung kader di Pilkada Labuhanbatu
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Berdasarkan surat salinan keputusan DPP Partai Golkar nomor: SKEP.48/DPP/Golkar/VII/2020 yang dibacakan Wakil Kordinator Bidang Kepartaian DPD Golkar Sumatera Utara, Sangkot Sirait dalam Rapat Pleno Diperluas di kantor DPD Partai Golkar Labuhanbatu, Selasa sore.
Diantaranya, mengesahkan dan menetapkan Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai calon Bupati Kabupaten Labuhanbatu dan Faizal Amri sebagai Calon Wakil Bupati periode 2020-2024.
Dalam kesempatan itu, Sangkot Sirait menjelaskan, menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Partai Golkar bangun koalisi menangkan Andi Suhaimi di Pilkada Labuhanbatu
Baca juga: Partai Golkar lirik Faisal Amri dampingi Andi Suhaimi di Pilkada Labuhanbatu
Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan anggota Partai Golkar.
Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan Rapat Tim Pilkada Pusat Partai Golkar dan keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
“Dengan ditetapkan Surat Keputusan ini, maka Surat Tugas DPP Partai Golkar Nomor : ST-61/DPP/Golkar /II/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang membangun komunikasi dengan partai politik lain dalam rangka kepentingan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dapat ditinjau,” jelas Sangkot Sirait.
Baca juga: Partai Golkar lebih siap usung kader di Pilkada Labuhanbatu
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020