Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.
 
"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan dua tersangka yakni saudara R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.
 
Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi sebut kemungkinan Hana Hanifa jadi tersangka

Baca juga: Terkait dugaan prostitusi, keluarga sebut Hana Hanifa akan segera pulang
 
Sementara tersangka R berperan sebagai menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
 
"Tersangka R sudah diamankan. R kita tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Baca juga: Tiba di Polrestabes Medan, Kuasa Hukum: Doain semoga HH bisa melewatinya

Baca juga: Polisi sebut artis FTV H dibayar Rp20 juta oleh seorang pengusaha
 
Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. 
 
"Karena dirinya (Hana) adalah objek yang diperdagangkan, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi. Tapi kita masih akan lakukan penyelidikan," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020