Unit Reskrim Polsek Binjai menangkap tersangka Sanipun (42) warga Dusun Vlll Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu (11/7).

Dari penangkapan Sanipun ini diamankan barang bukti antara lain satu plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, enam plastik kosong klip merah, KTP, dan satu plastik kosong klip merah.

Baca juga: Polsek Binjai tangkap pemilik narkotika jenis sabu

Baca juga: Polisi Binjai Timur Binjai tangkap pengedar sabu-sabu

Penangkapan terhadap Sanipun dilakukan saat berada di perbatasan Kota Datar dengan Tandem Hilir ll, di warung Solar Desa Tandem Hilir ll, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP.

Berbekal informasi tersebut petugas mendatangi TKP lalu melakukan penangkapan terhadap Sanipun di depan warung Solar saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di dalam kantong baju sebelah kiri tersangka.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020