Polsek Binjai mengamankan satu orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu, Wahyu Pratomo, dari Jalan Masjid Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat. 

Tersangka Wahyu Pratomo merupakan warga Jalan Pasar Melintang, Dusun Melintang, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Kapolres Binjai silaturahmi kepada tokoh agama

Baca juga: KPU Binjai launching e-coklit

Adapun barang bukti diantaranya dua bungkus plastik bening klip merah yang berisi narkotika jenis sabu, handphone merek nokia warna hitam.

Penangkapan itu dilakukan anggota opsnal Reskrim Polsek Binjai setelah mendapat informasi ada laki-laki melakukan penjualan narkotika jenis sabu di Jalan Masjid Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Junaidi dimana ditemukan di celana dalam tersangka yang mana barang tersebut dibungkus dengan plastik hitam dan setalah di perlihatkan barang tersebut narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020