Pelayanan keliling Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal di Kecamatan Batahan mendapat antusias dari warga.

Pelayanan keliling pengurusan Adminduk seperti e-KTP, pembuatan kartu keluarga, surat pindah, akte kelahiran, akte kematian dan Akte perkawinan ini juga nantinya akan dilaksanakan di beberapa kecamatan yang ada di wilayah pantai barat Madina itu.

Sesuai dengan jadwal yang diterima pelayanan Adminduk untuk Kecamatan Batahan berlangsung mulai tanggal 10  sampai 12 Juli 2020.

Selanjutnya tanggal 17 sampai 19 di Kecamatan Sinunukan, tanggal 20 sampai 24 Juli di Kecamatan Natal, tanggal 07 sampai 09 Agustus di Kecamatan Muara Batang Gadis, tanggal 14 sampai 16 di Kecamatan Linggabayu, tanggal 21 sampai 23 di Kecamatan Ranto Baek dan tanggal 26 sampai tanggal 30 Agustus di Kecamatan Batang Natal.

Pelayanan administrasi kependudukan keliling itu terlihat berlangsung sukses dan ramai. Para warga dari berbagai desa banyak yang datang dan antri melakukan perekaman e-KTP serta pengurusan Adminduk lainnya.

"Hari ini dimulai pelayanan keliling untuk wilayah pantai barat dan dimulai dari Kecamatan Batahan. Setelah proses administasi selesai e-KTP langsung dicetak dan serahkan kepada pemohon hari itu juga," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Madina, Ridwan Nasution kepada wartawan, Jumat (10/07).

Ridwan menyebutkan, pelayanan Adminduk keliling ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 14 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan kepemilikan/kelengkapan administrasi kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan catatan ada sebanyak 48.809 wajib KTP di Mandailing Natal yang belum melakukan perekaman e-KTP dan 23.203 diantaranya berdomisili di Wilayah Pantai Barat.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020