Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada yang akan digelar awal Desember 2020.

Ketua KPU Medan Agussyah Damanik di Medan, Minggu, mengatakan, penerapan protokol kesehatan sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Kali Kota Tahun 2020.

"Kami berkomitmen bahwa seluruh tahapan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk saat hari pencoblosan nanti," katanya.

Baca juga: KPU Medan lakukan pemetaan antisipasi perubahan pemilih

Agussyah menjelaskan, salah satu tahapan yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat yakni pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang digelar mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

 Dalam pelaksanaan tahapan ini seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi masyarakat dari rumah ke rumah. 

Sebelum turun ke lapangan petugas pemutakhiran data dipastikan bersih dari COVID-19 dengan terlebih dahulu mengikuti rapid test.

"Mereka akan terlebih dahulu mengikuti rapid test, kemudian saat bertugas juga mereka akan mengenakan alat pelindung diri (APD) standar pencegahan COVID-19," ujarnya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020