Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus empat orang diduga "tukang pukul" bandar sabu yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Evin Edwar Sitorus di Jalan Pandan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Wakapolres Kompol H.Jumanto menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan berinisial HK (42) warga Jalan HM Nur Kecamatan Datuk Bandar, AN (37) warga Jalan Burhanuddin Kecamatan Teluk Nibung, KH (44) warga Jalan Angkasa Aceh Selatan dan TS (37) warga Aceh Timur.

Menurut Wakapolres, kejadiannya pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Kronologisnya korban (Evin Edward Sitorus) diajak oleh tersangka HK menemui tersangka WD (DPO) ke Jalan Pandan untuk menyelesaikan permasalahan antara korban dengan WD terkait penggelapan narkotika jenis sabu milik WD yang dilakukan korban.

Baca juga: Satres narkoba Polres Tanjungbalai ringkus pria pemilik 112,48 gram sabu

Baca juga: Kapolres Tanjungbalai berharap PN hukum berat bandar narkoba
 
"Di ladang milik WD yang berlokasi di Jalan Pandan itu, korban dan WD terlibat cekcok mulut sehingga keempat tersangka yang diringkus itu memukuli korban sampai babak belur," ujar Kompol Jumanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Kamis (2/7).

Wakapolres melanjutkan, akibat penganiayaan korban mengalami luka pada kepala bagian atas dan belakang serta wajah. Para tersangka juga menyekap korban mengikat tangan, dan melakban matanya dan memasukan ke dalam mobil Nissan X Trail untuk dibawa ke luar kota.

Saat berada di mobil, korban terus dianiaya oleh para tersangka dan dipaksa mengakui perbuatannya menggelapkan sabu milik tersangka WD.

Sesampainya di Jalinsum tepatnya di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Pulau Raja, mobil yang dikendarai para tersangka menabrak mobil ambulance dari arah belakang sehingga mobil yang digunakan para tersangka dan ambulance berhenti.

Saat bersamaan, ada mobil patroli Polsek Pulau Raja. Karena ada kesempatan maka korban berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan minta tolong, petugas Polsek Pulau Raja itu mendatangi mobil para tersangka serta mengamankan korban.

"Jika tidak cepat ditolong, korban bisa saja tewas dianiaya keempat tersangka yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanjungbalai. Namun satu tersangka lagi berinitial WD sedang diburon," kata Kompol Jumanto. 

Dia menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke 2o Subs Pasal 351 ayat (2) dan pasal 333 ayat (2) KUHP Pidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020