PT GOJEK Indonesia Medan memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi mitra pengemudi yang terjadi di depan kantornya di Komplek CBD Polonia Medan pada Kamis (2/7).
 
Head of Regional Corporate Affairs Gojek wilayah Sumatera Utara Dian Lumban Toruan mengatakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan prinsip kemitraan Gojek. Menurut Dian, aspirasi tersebut tidak seharusnya dilakukan secara demonstrasi.
 
"Kami menyayangkan terjadinya demonstrasi dari Forum Merah Putih. Karena Gojek pada dasarnya terbuka untuk menerima aspirasi, dan minggu lalu kami sudah bertemu dengan perwakilan dari Forum Merah Putih, kami menampung masukan mereka dan kami sudah memberikan pendapat," katanya.

Baca juga: Pengemudi Ojol gelar aksi demonstrasi di kantor Gojek Medan
 
Mengenai tuntutan massa aksi yang meminta kembali membuka akun driver ojol yang terkena suspend atau pemutusan kemitraan yang dilakukan secara sepihak, Dian mengaku bahwa pihaknya tidak bisa mengabulkan hal tersebut.
 
Hal itu kata Dian, dikarenakan para driver ojol yang terkena suspend telah melakukan pelanggaran berupa kecurangan melakukan order fiktif dan hal itu terjadi berulang kali.

Baca juga: Aksi pengemudi ojol di kantor Gojek Medan sampaikan tiga tuntutan
 
"Bukan cuma satu kali saja, dan ini dapat dibuktikan oleh data. Oleh karena itu, seperti diketahui oleh semua mitra Gojek, mereka bergabung dengan Gojek, ada tata tertib yang harus diikuti, dan pelanggaran yang terberat itu dikenai sanksi pemutusan mitra dan pelanggaran terberat itu termasuk diantaranya kecurangan yang dilakukan," ujarnya.
 
Mengenai penghapusan 'Sistem Berkat', Dian mengatakan bahwa program tersebut justru bentuk perhatian pihak Gojek terhadap para mitra driver untuk menjaga pendapatan harian para mitra.
 
"Gojek memberikan progam Ini supaya para mitra mendapatkan penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dan ini sudah diakui oleh banyak mitra bahwa hal ini banyak membantu kondisi mereka selama masa pandemi ini," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020