Mulai 1 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai memberlakukan perubahan bentuk formulir dan dokumen administrasi kependudukan.
Perubahan dokumen tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan yaitu perubahan blanko Akta pencatatan sipil dan Kartu keluarga (KK).
Baca juga: Pascakerusuhan Mompang Julu, tiga orang diamankan polisi
Baca juga: Warga Mompang Julu kembali blokir Jalinsum
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Madina, Ridwan Nasution melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mizar Hasibuan kepada wartawan, Kamis (02/07) mengatakan, perubahan dokumen administrasi tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2020.
“Mulai 1 Juli ini sudah diberlakukan, artinya ada kemudahan dalam pencetakan administrasi kependudukan. Dan dokumen kependudukan seperti KK dan akta lahir bisa cetak sendiri dari rumah tanpa harus ke kantor Dinas Kependudukan lagi,” kata Nizar Hasibuan
Ia menjelaskan, dokumen kependudukan tersebut dicetak dengan kertas tertentu, yaitu kertas HVS warna putih ukuran A4 dengan berat kertas 80 gram.
“Syaratnya, pemilik dokumen kependudukan datang mendaftarkan alamat surat elektronik (email) ke petugas kami, dan kami akan mengirimkan format lewat e-mail tersebut, dan e-mail yang kami kirim itulah yang dicetak, tapi harus dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut dengan berlakunya perubahan sistem ini, bukan serta merta dokumen kependudukan yang lama tidak berlaku lagi.
“Dokumen administrasi kependudukan yang lama tetap berlaku dan tidak perlu diganti, kecuali ada perubahan data, misalnya anggota keluarga bertambah dan sebagainya,” tambahnya.
Untuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan instansinya juga melakukan perekaman e-KTP dengan cara keliling ke beberapa kecamatan yang ada di Madina termasuk wilayah pantai barat Madina.
“Mengingat masih banyak penduduk kita yang belum melakukan perekaman e-KTP salah satunya karena faktor jarak tempuh yang jauh, minggu depan kita akan turun langsung ke masyarakat, akan kita kunjungi mereka untuk memberikan pelayanan perekaman e-KTP," sebut Mizar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Perubahan dokumen tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan yaitu perubahan blanko Akta pencatatan sipil dan Kartu keluarga (KK).
Baca juga: Pascakerusuhan Mompang Julu, tiga orang diamankan polisi
Baca juga: Warga Mompang Julu kembali blokir Jalinsum
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Madina, Ridwan Nasution melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mizar Hasibuan kepada wartawan, Kamis (02/07) mengatakan, perubahan dokumen administrasi tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2020.
“Mulai 1 Juli ini sudah diberlakukan, artinya ada kemudahan dalam pencetakan administrasi kependudukan. Dan dokumen kependudukan seperti KK dan akta lahir bisa cetak sendiri dari rumah tanpa harus ke kantor Dinas Kependudukan lagi,” kata Nizar Hasibuan
Ia menjelaskan, dokumen kependudukan tersebut dicetak dengan kertas tertentu, yaitu kertas HVS warna putih ukuran A4 dengan berat kertas 80 gram.
“Syaratnya, pemilik dokumen kependudukan datang mendaftarkan alamat surat elektronik (email) ke petugas kami, dan kami akan mengirimkan format lewat e-mail tersebut, dan e-mail yang kami kirim itulah yang dicetak, tapi harus dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut dengan berlakunya perubahan sistem ini, bukan serta merta dokumen kependudukan yang lama tidak berlaku lagi.
“Dokumen administrasi kependudukan yang lama tetap berlaku dan tidak perlu diganti, kecuali ada perubahan data, misalnya anggota keluarga bertambah dan sebagainya,” tambahnya.
Untuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan instansinya juga melakukan perekaman e-KTP dengan cara keliling ke beberapa kecamatan yang ada di Madina termasuk wilayah pantai barat Madina.
“Mengingat masih banyak penduduk kita yang belum melakukan perekaman e-KTP salah satunya karena faktor jarak tempuh yang jauh, minggu depan kita akan turun langsung ke masyarakat, akan kita kunjungi mereka untuk memberikan pelayanan perekaman e-KTP," sebut Mizar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020