Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman mati kepada terdakwa Zuraida Hanum (41), otak pelaku pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin, karena diyakini terbukti melakukan pembunuhan dengan berencana dan secara bersama-sama dengan dua orang eksekutor.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusannya secara virtual di PN Medan, Rabu (1/7), menyebutkan, terdakwa Zuraida menghilangkan nyawa korban Jamaluddin yang juga suaminya itu dengan cara cukup sadis.

Baca juga: Otak pelaku pembunuh hakim PN Medan dituntut hukuman seumur hidup

Menurut Majelis Hakim, tidak ada faktor yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.

Sementara hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah berbuat sadis membunuh suaminya sendiri. "Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah.

Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, sedangkan M Reza Pahlevi (29) divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Pembunuh hakim PN Medan minta keringanan hukuman

Sebelumnya JPU dari Kejari Medan Parada Situmorang hanya menuntut hukuman seumur hidup terhadap ketiga terdakwa.

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, para terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana JO Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana," ucap Parada.

Hanya saja Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Zuraida Hanum, vonis seumur hidup bagi M Jefri Pratama dan 20 tahun penjara bagi M Reza Pahlevi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020