Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) dan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu kasus tahun 2019 dan 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Henri Nainggolan mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan guna mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.

Baca juga: Sibolga berubah dari zona hijau menuju zona kuning

Baca juga: Satu warga Sibolga berusia 67 tahun positif COVID-19

Disebutkan Henri, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 67 berkas perkara narkotika terhitung mulai Agustus 2019 hingga Juni 2020.

“Apabila sudah ada putusan-putusan berkekuatan hukum tetap, kami akan langsung memusnahkan barang bukti supaya jangan sampai beredar, apalagi diperjualbelikan di masyarakat. Kita harus sama-sama memerangi narkoba ini,” tegas Henri.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dimasak terdiri dari 16.729,02 gram ganja dari 18 berkas perkara. 421,48 gram sabu-sabu dari 46 berkas perkara, dan 27 butir pil ekstasi dari tiga berkas yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Sibolga Henri Nainggolan didampingi Ketua PN Sibolga Dorrmis Mora Saragih, Kepala Lapas Sibolga Tapianus Antonius Barus, Anggota DPRD Sibolga Andika Pribadi Waruwu, Kadis Kesehatan Sibolga Firmansyah Hulu, Staf Ahli Pemkab Tapteng Aris Sutrisno, saat memusnahakan barang bukti narkoba di halaman Kantor Kejari Sibolga, Jumat (26/6/2020), dengan cara dimasak dan dibakar. (ANTARA/Jason Gultom)

Dikatakan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Sibolga dan Tapanuli Tengah, dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga, dengan berkekuatan hukum tetap.

“Kami berusaha meminimalisir narkoba yang dijadikan barang bukti dari polres Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, jangan sampai ada barang bukti ini disalahgunakan atau dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab dari kejaksaan, sehingga kami dari pihak kejaksaan mengantisipasi ini segera dan memusnakannya,” ucapnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan Kejari Sibolga tetap memperhatikan prosedur protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Wali Kota Sibolga Edipolo Sitanggang, Ketua PN Sibolga Gabe Dorris Mora Saragih, Kepala Lapas Sibolga Tapianus Antonius Barus, Anggota DPRD Sibolga Andika Pribadi Waruwu, Kadis Kesehatan Sibolga Firmansyah Hulu, Kadis Kesehatan Tapteng Nursyam, Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Joe Napitupulu, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap, Staf Ahli Pemkab Tapteng Aris Sutrisno.


 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020