Juru bicara Pengadilan Negeri Tarutung, Nugroho Situmorang, mengatakan, disparitas pada vonis hakim atas dua perkara yang sama merupakan kewenangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, hal meringankan, maupun hal memberatkan. 

Hal tersebut diungkapkan dalam menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan atas terdakwa Amsal Nababan dan vonis 1 tahun kepada Leonardo Silitonga, meski dalam perkara judi yang sama yang diputus pada hari yang sama, yakni Rabu (17/6), pada dua gelar sidang berbeda.

Baca juga: Tuding kader pencuri kerbau, oknum Ketua DPRD Tapanuli Utara dipolisikan

"Majelis hakim mempunyai kewenangan dalam memutuskan perkara dengan melihat fakta persidangan dan kita tidak berpaku pada tuntutan," ujar Nugroho, Jumat (19/6).

Dikatakan, dalam memutuskan hukuman dalam perkara kasus perjudian tersebut, majelis hakim tidak menerima intervensi dari pihak manapun, sehingga saat terdakwa atau jaksa penuntut umum tidak sependapat, pihaknya mempersilakan upaya banding.

"Dalam memutuskan perkara ini kita tidak ada diintervensi dari dalam maupun dari luar, dan majelis hakim juga mempersilakan JPU apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan upaya banding," sebutnya.

Baca juga: Kawasan wisata Salib Kasih Taput dibuka, Ini aturan dan batasan bagi pengunjung

Terpisah, JPU dari Kejaksaan Negeri Taput yang menangani perkara judi dimaksud, Candra Daulat Nasution menilai vonis hukuman yang dijatuhkan hakim terkesan tidak bijaksana, dan terlalu memberatkan terdakwa, terlebih di masa pandemi COVID-19 saat ini.

Jaksa mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim karena putusan hakim tersebut tidak mempertimbangkan keadaan terdakwa yang dalam situasi sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga pertimbangan atas terdakwa, apakah pemula atau residivis.

Kata Candra, alasan tersebut setidaknya menjadi dasar penerapan penuntutan atas kedua terdakwa, yakni tuntutan hukum yang sama, 7 bulan penjara. 

"JPU akan melakukan upaya hukum banding ke PT Medan karena tidak sependapat dengan majelis hakim atas hukuman yang dijatuhkan yang terlalu berat dan tidak mempertimbangkan keadaan terdakwa yang sulit mendapatkan biaya untuk kebutuhan hidup keluarga dalam pandemi COVID-19, tidak mempertimbangkan sosial budaya masyarakat Taput, tidak mempertimbangkan pemula ataukah residivis dan putusan majelis hakim ini dapat meresahkan masyarakat Taput," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020