Ketua DPRD Tapanuli Utara, Ir Poltak Pakpahan, sekaligus Sekretaris Partai PDI Perjuangan Taput, harus bersiap berhadapan dengan hukum setelah salah seorang kadernya di Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, yakni Monang Nababan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya yang dituding pencuri kerbau oleh Poltak Pakpahan.

"Benar, seorang warga atas nama Monang Nababan melaporkan akun Facebook Poltak Pakpahan atas kasus pencemaran nama baiknya di media sosial," ujar Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (19/6).

Baca juga: Kawasan wisata Salib Kasih Taput dibuka, Ini aturan dan batasan bagi pengunjung

Baca juga: Luciana Siregar, merakyat hingga awali normal baru di Muara

Penelusuran ANTARA, tindakan hukum yang ditempuh Monang berawal saat dirinya menuliskan sebuah status unggahan foto pada dinding akunnya Monang Nababan Boru Sinaga pada Minggu, 24 Mei 2020 pukul 09.48 WIB, bertuliskan "kami anak ranting PDI Perjuangan Desa Sitabotabo Toruan tolong diperhatikan”.

Status unggahannya mendapatkan respon netizen dengan beragam komentar, salah satunya oleh akun Ir Poltak Pakpahan, yang diduga kuat merupakan akun milik oknum Ketua DPRD Taput, Ir Poltak Pakpahan.

Dalam kolom komentarnya, akun Ir Poltak Pakpahan menuliskan sebuah kalimat tudingan terhadap Monang yang menyebut Monang seorang pencuri kerbau.

"Anda itu, kalau diperhatikan, datang ke kantor bukan ngomong di medsos, tdk punya etika, baru baru ini kita sdh mendata masyarakat yg terdampak termasuk kader,kenapa anda tdk masukkan data, sebenarnya saudara tak pantas jadi kader,karna baru mencuri kerbau,sebenarnya sdh harus dipecat" tulis akun IrPoltak Pakpahan dalam komentarnya.

Tak terima tudingan tersebut, Monang berusaha meminta klarifikasi melalui balasan balik dalam kolom komentar akun IrPoltak Pakpahan dengan menanyakan maksud kalimat tersebut, namun tidak dibalas.

Hal tersebut berujung pada langkah hukum Monang yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Poltak Pakpahan melalui laporan yang diterima polisi pada Rabu, 17 Juni 2020 dengan nomor laporan polisi: LP/135/VI/2020/SU/RES TAPUT/SPKT.

Terkait hal ini, Poltak Pakpahan, Ketua DPRD Taput yang dikonfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan persoalan internal partainya.

"Itu sudah dibahas dan merupakan persoalan internal. Itu sudah selesai," sebutnya.

Poltak mengaku tidak berniat untuk menempuh langkah hukum dalam menyikapi laporan tersebut..

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020