KPU Binjai, Sumatera Utara, menyatakan kesiapannya menggelar pilkada pada 9 Desember 2020, menyusul keluarnya Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Menindaklanjuti surat itu, KPU Binjai telah melakukan sejumlah kegiatan terkait persiapan pilkada lanjutan. Di antaranya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Gugus Tugas COVID-19," kata Komisioner KPU Kota Binjai, Robby Effendi, di Binjai, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengaktifkan kembali jajaran penyelenggara di tingkat bawah seperti PPK dan PPS.

Baca juga: Pemkot apresiasi KPU Kota Medan terapkan protokol kesehatan

"Jika aktif per 15 Juni dipastikan teman-teman itu akan mendapatkan honor untuk bulan Juni," katanya.

Robby mengatakan semua kegiatan tahapan yang akan digelar oleh KPU Binjai ini harus mematuhi petunjuk teknis tentang standar protokol kesehatan. 

“Yang paling wajib adalah memakai masker, tetap cuci tangan dan jaga jarak dan menyediakan thermogun di pintu masuk. Kita patuh dan ikuti protokol,” ucapnya.

Baca juga: KPU Tapsel lantik PPS mengikuti protokol kesehatan

Kepada PPK dan PPS diimbau agar dalam setiap tugas dan kerja tetap mengutamakan peraturan perundangan sekaligus jaga kesehatan.

“Tugas dan tantangan kita cukup berat. Profesional sesuai peraturan sekaligus PPK dan PPS jadi ujung tombak sosialisasi jaga keselamatan warga negara," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020