Petugas Opsnal Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus M Khairul Azmi ( 29 ), dan Muslim (45), keduanya warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Kabupaten Aceh Utara, saat kehadiran keduanya menimbulkan kecurigaan warga di Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatasbarita, Taput, saat keduanya berniat melepas lelah dalam pelariannya pasca diburon oleh BNN atas kasus 55 Kg sabu dan 66 bungkus pil ekstasi di salah satu gudang beras di Cikarang Baru, Bekasi Utara, Jawa Barat.

"Penangkapan keduanya dilakukan atas kerjasama dengan warga setempat. Dimana kedua tersangka dicurigai warga sehingga menghubungi pihak Polres, dan Tim Opsnal Polres pun meluncur ke TKP," terang Kapolres Taput, AKBP Jonner Samosir, Rabu (10/6).

Dikatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 7 Juni 2020 pagi,  saat pemilik rumah tempat keduanya melepas lelah sejak Sabtu malam (6/6), merasa curiga dan melaporkan kepada Kepala Desa Pansurnapitu dan dilanjutkan dengan menghubungi Polres Taput, hingga tim Opsnal turun ke lokasi, serta mengamankan kedua tersangka ke Mapolres Taput.   


Baca juga: Partisipasi sukarela personel Polres Taput wujudkan 750 paket sembako bagi warga terdampak COVID-19

Baca juga: Cegah sebaran COVID-19, Polres Taput gunakan "water canon" semburkan disinfektan di sepanjang jalan

AKBP Jonner mengatakan, dari hasil pemeriksaan unit narkoba Polres Taput, kedua tersangka mengaku jika keduanya merupakan buron yang masuk dalam DPO BNN atas kejadian penggerebekan gudang beras tempat mereka bekerja di Cikarang Baru Jawa Barat yang dimanfaatkan sindikat sebagai tempat penyimpanan narkoba pada 28 Mei 2020 lalu.

"Kedua tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, di mana gudang beras yang digrebek BNN adalah tempat penyimpananan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh Faisal dari Malaysia," sebut AKBP Jonner.

Dalam peristiwa tersebut, lanjut Kapolres, keduanya meloloskan diri dari penggrebekan, dimana sebelum gudang di gerebek, kedua tersangka MKA dan M diperintahkan oleh bosnya, yakni F untuk menjemput mobil L300 Box di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga dan membawanya ke gudang Cikarang Baru Bekasi Utara.

Kemudian F menelepon dari Malaysia agar memuat mobil tersebut dengan 32 karung beras beserta 66 bungkus sabu yang diselipkan ke dalam tiap goni beras tersebut, dan diminta untuk diantarkan ke depan rumah sakit, serta meninggalkan mobil dan kuncinya di sana.

Setelah keduanya meninggalkan mobil dan kunci beserta isinya di depan rumah sakit, keduanya kemudian kembali ke gudang beras tersebut dengan berjalan kaki.  

Setibanya di depan gudang, dari jauh kedua tersangka menyaksikan penggerebekan gudang oleh BNN dengan memakai senjata dan anjing pelacak, hingga mereka pun melarikan diri.

Merasa tidak nyaman bersembunyi di daerah Cikarang, keduanya pun sepakat untuk kembali pulang ke Aceh, daerah asal kedua tersangka.

"Pengakuan tersangka, setelah penggerebekan pada 28 Mei, keduanya berniat pulang ke Aceh pada 3 Juni 2020, dengan menumpang bus dari Tangerang dan membawa satu unit sepeda motor. Sebelum keduanya naik bus tujuan Medan, mereka sudah membeli surat keterangan sehat yang palsu menyatakan bebas COVID-19," papar Kapolres. 

Pada 4 Juni 2020, bus yang ditumpangi keduanya mengalami kerusakan di Bukit Tinggi, mereka sepakat turun dan melanjutkan perjalanannya ke Medan dengan menaiki sepeda motornya.

"Setelah itu, kedua tersangka yang kelelahan berhenti di teras rumah warga untuk istirahat tidur di Desa Pancurnapitu Kecamatan Siatasbarita, hingga berhasil diamankan," urainya.

Dari kedua tersangka, Polres Taput juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Oppo, KTP palsu atas nama Haris Munandar, dan Muhammad Khairul Azmi, Kartu BPJS atas nama Muslem, SIM C atas nama Muslem, surat rapid test yang diduga palsu atas nama Romi Sadana.

Ada juga lembaran surat rapid test yang diduga palsu atas nama Haris Munandar, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah buku hikayat Nabi Muhammad, uang tunai sebesar Rp2.100.000,     1 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 buah STNK, dan 1 buah BPKP.

"Kedua tersangka dan barang bukti  langsung kita antar ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk diserahkan ke BNN," tukas AKBP Jonner.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020