Dengan bermodalkan obeng dan linggis, tersangka RT alias R (35) warga Jalan Dangol Lumbantobing, Kelurahan Aek Tolang, Tapteng, Sumatera Utara, berhasil membobol grosir rokok milik Buyung (66) di Sibolga, dan menggasak uang Rp80 juta beserta sejumlah rokok.

Tertangkapnya pelaku RT setelah korban Buyung (66) warga Jalan Pasar Swadaya Sibolga, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, melaporkan hal itu ke Polres Sibolga. Dan pada hari Minggu (31/5), Polres Sibolga berhasil menciduk pelaku saat tidur di salah satu rumah warga di Aek Tolang Pandan.

Baca juga: 15 warga Sibolga keracunan usai makan mi tek-tek, 5 di antaranya anak balita

Baca juga: Polres Sibolga dukung program ketahanan pangan melalui budidaya ikan lele dan nila

Demikian disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Paur Humas Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (8/6).
Dijelaskan Sormin, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB. Buyung mengetahui grosirnya dibobol maling saat hendak menyusun barang-barang.

“Awalnya Buyung curiga melihat sebuah masker warna hitam terletak di pinggir meja. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada keluarganya, namun tak ada yang mengetahui keberadaan masker itu. Selain itu Buyung juga melihat satu buah obeng, satu buah kaos kaki di dalam grosirnya. Buyung pun mulai curiga jangan-jangan ada yang tak beres,” terang Sormin.

Selanjutnya korban membuka laci meja, dan uang sebanyak Rp80 juta sudah raib serta rokok berbagai jenis yang sebelumnya dibuat di dalam laci meja. Jika dijumlahkan keseluruhan Buyung mengalami kerugian sekitar Rp85 juta.

Sementara itu kepada polisi tersangka mengakui dalam melancarkan aksinya ia dibantu rekannya yang saat ini sedang diburu polisi. Dengan bermodalkan sebuah obeng, linggis, sepasang kaos kaki dan masker, tersangka memanjat pagar samping grosir dan meninju seng serta merusak asbes untuk bisa masuk ke dalam grosir.

Setelah di dalam grosir, tersangka mengambil uang puluhan juta serta berbagai jenis rokok yang dimasukkan ke dalam plastik, dan selanjutnya dilemparkan kepada temannya yang sudah menunggu di luar.

Dan sebelum menjalankan aksinya, tersangka bersama rekannya sudah terlebih dahulu mengamati sasarannya, apakah ada uang atau tidak. Setelah dipastikan ada uang dalam grosir Buyung, barulah mereka beraksi.

“Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Sormin.

Sementara itu dalam catatan kepolisian, tersangka RT yang masih melajang itu sudah pernah dihukum dua kali dalam kasus curanmor.  Pertama pada tahun 2008 dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Kelas II A Sibolga. Dan tahun 2016 dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tarutung, Tapanuli Utara.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020