Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara, memvonis Samsul Fitri Siregar, mantan Kasubbag Protokoler Pemerintah Kota Medan 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap terhadap Wali kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin periode 2016-2021.

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis, dalam amar putusannya secara virtual (online) di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, menyebutkan terdakwa Samsul Fitri juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau subsider dua bulan kurungan penjara.

Manjelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Dzulmi Eldin dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus suap

Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal memberatkan terhadap terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dan tidak memberikan contoh yang baik. Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Samsul Fitri dan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Sidang Dzulmi Eldin, Saksi: Kasubag Protokol Pemkot Medan aktif meminta uang

Sebelumnya, terdakwa Samsul Fitri, Kasubbag Protokoler Pemkot Medan dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

"Membayar denda denda Rp250 juta dan subsider 2 bulan kurungan," ujar JPU KPK Siswandono, dalam membacakan tuntutannya secara online dari Jakarta, pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).

Terdakwa Syamsul Fitri Siregar mantan Kasubag Protokoler Pemkot Medan diadili di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus suap Wali kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

JPU dari KPK Hidayatullah, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan perkara itu bermula ketika Eldin menerima sejumlah uang senilai total Rp130 juta dari Isa Ansyari Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Perkara berikutnya adalah ketika perjalanan dinas Wali kota Medan Dzulmi Eldin, dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Akibat perjalanan dinas tersebut, kemudian diketahui terdapat pengeluaran Wali kota Medan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu, tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.Eldin memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020