Manajemen hotel dan restoran di Sumatera Utara (Sumut) menunggu arahan Pemprov Sumut, meski Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran. (PHRI) sudah mengeluarkan panduan umum normal baru untuk hotel dan restoran dalam pencegahan COVID-19.

"Panduan umum normal baru untuk hotel dan restoran dalam pencegahan COVID-19 sudah dikeluarkan BPP PHRI , 1 Juni 2020 untuk menjadi acuan hotel yang beroperasi lagi di normal baru," ujar Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI Sumut, Denny S Wardhana di Medan, Rabu.

Panduan itu, katanya, sesuai surat edaran BPP PHRI, merupakan standar minimal yang dapat diterapkan dengan penjabaran yang lebih rinci sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan hotel dan restoran.

Baca juga: Pelaku pariwisata di Parapat diperbolehkan kembali beraktivitas

Namun, ujar Deny, agar hotel dan restoran bisa berbisnis dengan tenang, PHRI Sumut berharap Pemprov Sumut mengeluarkan keputusan terkait bisnis di era normal baru.

Keputusan itu diperlukan mengingat sebelumnya, Pemprov Sumut mengimbau penyelenggara Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) seperti hotel untuk menunda sementara kegiatan keramaian sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: 30 hotel di Kota Medan bersiap beroperasi lagi mulai Juni 2020

"Pengoperasian hotel dan restoran dinilai sudah mendesak agar sektor pariwisata bisa bergerak lagi.Dengan beroperasi, pengusaha mulai bisa berusaha lagi dan pekerja bisa bekerja kembali," katanya.

Dia menjelaskan, sejak 1 Juni, puluhan hotel di Sumut yang sempat tutup saat pandemi COVID-19, mulai mencoba beroperasi lagi dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Memang jumlah tamu belum seperti yang diinginkan, tetapi minimal sebagian pekerja yang sempat dirumahkan bisa kembali dipekerjakan.

"Untuk itu, PHRI berharap agar Pemprov Sumut membuat dan mengeluarkan kebijakan mendukung kegiatan MICE di era normal baru," ujar Denny.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020