Diprediksi, jumlah pekerja yang mengalami PHK meningkat cukup signifikan pada masa pandemi COVID-19 yang berkepanjangan. 

Peningkatan pekerja yang di PHK tersebut secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Direktur Pelayanan, Krishna Syarif, pada pers rilis, Rabu (27/5), mengatakan, pihaknya telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut. 

BPJAMSOSTEK katanya, tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sesuai arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing. 

Baca juga: LO GTP2 COVID-19 apresiasi penanganan virus Corona di Simalungun

Baca juga: Lebaran 2020 di Simalungun kondusif

Evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi terus dilakukan, satu di antaranya terobosan untuk menghadapi lonjakan PHK dengan klaim kolektif. 

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya, karena dampak pandemi COVID-19. 

Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Tahapan pengajuan klaim JHT secara kolektif, pertama perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK

Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan. 

Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk. 

Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim. 

Surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja. 

Kemudian membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik, antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan. 

Selain itu, dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan. 

BPJAMSOSTEK juga telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline" di setiap kantor cabangnya, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online. 

Krishna menjamin, seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

Direktur Utama, Agus Susanto berharap pandemi ini segera berakhir dan seluruh pekerja yang ter-PHK bisa dapat kembali bekerja, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala. 

Diimbau, setelah kembali bekerja nanti, pastikan terdaftar kembali menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020