Penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Utara menyerahkan dua kapal nelayan asing ilegal yang merupakan hasil tangkapan untuk penyidikan lebih lanjut ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, di Medan, Selasa, mengatakan penyerahan kapal nelayan asing itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh PSDKP.

Ia menyebutkan, penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Sumut sudah menggelar perkara kapal asing tersebut bersama PSDKP Sumut untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Saat ini berkas penyidikan kedua kapal nelayan asing ilegal itu, sudah berada di PSDKP Stasiun Belawan," ujarnya.

Nainggolan mengatakan, peristiwa penangkapan kapal nelayan asing, Jumat (22/5) sekira pukul 04.00 WIB.Saat itu KA Antareja -7007 melalukan patroli di Perairan ZEE Indonesia tepatnya di Selat Malaka Sumatera Utara, dan mendeteksi ada dua kapal asing melakukan pencurian ikan.

Kemudian KP Antareja - 7007 mengamankan kedua kapal itu, yakni PKFP 898 dinahkodai oleh Tutun (30) warga Negara Myanmar, dan PKFP 1774 dinahkodai oleh Thein Pa (55) warga Negara Thailand.

"Ditpolairud Polda Sumut mengamankan dari kedua kapal nelayan asing itu, sebanyak 1,7 ton ikan hasil curian, dokumen kapal, perlengkapan navigasi, dan tersangka yang merupakan warga negara asing," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020