Sebanyak 541 orang warga binaan pemasyarakatan Lembaga Permasyarakatan Klas II A Rantauprapat mendapat pengurangan masa pidana atau remisi hari besar keagamaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tiga orang diantaranya mendapat remsisi khusus.

Kalapas Klas II A Rantauprapat, Era Wiharto di Rantauprapat, Minggu (24/5) sore menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat yang berlaku diantaranya berkelakuan baik selama masa binaan. 

Remisi yang diberikan yakni, remisi pidana umum sebanyak 365 orang, remisi PP No. 99 tahun 20212 sebanyak 176 orang. Remisi Khusus 1 orang bebas asimilasi dan 2 orang pindah register ke B III. Sedangkan sebanyak 241 orang bebas asimilasi COVID-19. 

Baca juga: 1.295 napi di Medan dapat remisi Idul Fitri, 9 diantaranya bebas

Narapidana yang masuk kembali dari bebas asimilasi dari Lapas Rantauprapat sebanyak 4 orang, Lapas Labuhan Bilik 2 orang dari Lapas Penyabungan 1 orang.

"Untuk remsisi keseluruhan ada 541 orang," kata Era Wiharto.

Era menjelaskan, terdapat dua kategori remisi, yakni remisi khusus atau hari besar keagamaan dan remisi umum atau hari besar Nasional.
Lembaga Permasyarakatan Klas II A Rantauprapat melakukan Shalat Idul Fitri. (ANTARA/HO)

Pihaknya juga yakin, pemberian remisi juga dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang baik.

Sementara, dalam melaksana Shalat Idul Fitri di Lapas Klas II A Rantauprapat tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker, menjaga jarak dan kebersihan.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020