Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk telah menyurati para pengusaha yang ada di Kota Sibolga, Sumatera Utara, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat sebelum jelang Lebaran Idul Fitri 1441 pada 24-25 Mei 2020.

"Surat imbauannya sudah kita edarkan kepada para pengusaha yang ada di Kota Sibolga, meski pun kita menyadari juga akan kondisi para pengusaha di tengah pandemi COVID-19 ini," katanya, di Sibolga, Sabtu.

Ia mengatakan, beberapa perusahaan di Kota Sibolga sudah merumahkan sejumlah karyawannya, seperti Rumah Sakit Umum (RSU) Metta Medika sebanyak 120 orang dan Hotel Wisata Indah (WI) dan Poncan Marine Resort sebanyak 83 orang.

Baca juga: Manfaatkan kecanggihan teknologi, Reskrim Polres Tapteng tangkap pelaku curat

Baca juga: Pedagang dari luar kota tak bisa dilarang masuk ke Sibolga

"Tapi apapun kesulitan ekonomi pengusaha itu, kiranya perhatian pembayaran THR itu tetap dibayarkan, sekalipun besarannya harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," katanya.

Ditanya bentuk penanganan apa yang dilakukan Pemkot Sibolga terhadap karyawan yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Sibolga, menurut dia pihaknya sudah mempersiapkan bantuan untuk itu.

"Kalau mereka warga Sibolga yang dibuktikan dengan identitas diri pasti diberikan bantuan. Sedangkan bagi warga yang di luar Sibolga barang tentu menjadi tanggung jawab daerahnya masing-masing," katanya.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020