Kepolisian Binjai Barat Resor Polres Kota Binjai mengamankan pelaku pencurian 50 batang bunga agloenema (bunga keladi) senilai Rp 10 Juta di Jalan Letnan Umar Baki, Gang Kesturi, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis.

Penangkapan terhadap tersangka RA (19) berprofesi sebagai tukang becak, warga Jalan Sawi Gang Pemancar Kelurahan Payaroba itu dilakukan atas laporan Nor Rohman Sasmita warga Jalan Tengku Amir Hamzah Gang Inpres Binjai Utara.

Baca juga: Dua unit rumah di Kota Binjai hangus terbakar

Baca juga: Polisi Binjai tangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu

Dimana peristiwa itu terjadi Selasa (6/5) sekitar pukul 03.20 WIB, dimana warga kecurian 50 batang bunga agloenema (bunga keladi) kerugian mencapai Rp10 Juta.

Dimana Kanit Reskrim Ipda H M Firdaus mendengar informasi bahwa di Jalan Letnan Umar Baki terjadi pencurian bunga dan pelaku sudah diamankan.

Lalu beserta anggota mengamankan tersangka RA berikut dengan barang buktinya ke Mapolsek Binjai Barat untuk pengembangan kasus lebih lanjut, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020