Dewan Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat tetap menggelorakan literasi, yakni meningkatkan minat baca dengan membaca buku- buku bermutu di rumah dan membuat tulisan yang bermanfaat.
"Di masa pandemik COVID-19 ini, minat baca dan tulis menulis harus terus digelorakan. Masyarakat harus mengisi waktu di rumah saja (stay at home) dengan hal yang bermanfaat agar gelora literasi di Sumut tetap menyala," kata Ketua Dewan Perpustakaan Sumut Prof Hasim Purba di Medan, Selasa.
Prof Hasim juga menegaskan, Dewan Perpustakaan mendorong perpustakaan-perpustakaan daerah untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat.
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Arsip Tapteng gelar bimtek pengelolaan kearsipan
Baca juga: Anggota Bawaslu RI sambangi Perpustakaan Prof Lafran Pane
Apabila dimungkinkan, operasional Perpustakaan daerah tetap buka secara terbatas dan apabila tidak memungkinkan harus tetap mengoptimalkan layanan dalam jaringan (online service) atau perpustakaan digital.
Prof Hasim Purba menjelaskan, Anggota Dewan Perpustakaan Periode 2020-2023 telah resmi diumumkan dan telah mendapat SK dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhitung April 2020.
"Setelah menerima SK, kami langsung menggelar rapat via Skype untuk merespons layanan perpustakaan di masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Hasil rapat tersebut, Dewan Perpustakaan Sumut merekomendasikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumut untuk menempatkan petugas pelayanan yang kompeten untuk secara khusus menangani layanan perpustakaan digital.
Dewan Perpustakaan Sumut juga mengimbau agar dinas mengembangkan berbagai pelatihan online terkait minat baca, literasi dan kecakapan menulis, juga mengembangkan kerja sama strategis di bidang perpustakaan digital dan pelatihan online.
"Kami juga mengimbau agar perpustakaan kabupaten/kota melakukan hal yang sama dengan Perpusda Provsu dalam mengaktifkan layananan perpustakaan digital," tegasnya.
Anggota Dewan Perpustakaan Provsu sendiri dibentuk sesuai amanah Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tepatnya dalam Pasal 44 sd Pasal 47 jo. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2014 khususnya Pasal 56 sd Pasal 73.
Dewan Perpustakaan Provinsi Sumut Periode 2020 - 2023 terbentuk setelah melalui rangkaian seleksi dan uji kepatutan/wawancara oleh Timsel, selanjutnya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/176/KPTS/2020 tertanggal 13 April 2020 tentang Dewan Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara Periode 2020-2023.
Keanggotaan Dewan Perpustakaan dipilih dan berasal dari beragam latar belakang profesi yang menjadi syarat, ada juga yang duduk secara ex-officio seperti posisi Sekretaris Dewan yaitu Kabid Pembinaan SDM dan Kelembagaan Dinas Perpustakaan Provsu yang saat ini dijabat oleh Drs Daswar Purba, dan juga keanggotaan secara ex-officio yaitu Kepala Seksi Pemberdayaan SDM dan Kelembagaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provsu yang saat ini dijabat oleh Drs Suriadi.
Sedangkan keanggotaan lainnya dipilih melalui seleksi oleh tim adalah Prof Dr Hasim Purba, SH MHum (unsur Penulis); Hairani Lubis, SSos (unsur Pustakawan); Taufik Hidayat, SSos, MSi (Pustakawan); Taslim Moeis, MBA, CBA (Pemustaka); M Rusli Harahap, SSos (Pemustaka); Dr HM Joharis Lubis, MM, MPd (Akademisi); Drs Kariono, MSi (Akademisi); Ir Doni Irfan Alfian (Penerbit); Alkaushar Lingga, SPd, MPd (Sastrawan), Ranggini, SE (Perekam); Muhammad Arifin, SPd, MPd (Toko Buku) dan Bambang Riyanto, SS, MSi (Pers).
Keanggotaan Dewan Perpustakaan yang berasal dari berbagai unsur tersebut merujuk kepada Pasal 56 PP No. 24 Tahun 2014. Komposisi keanggotaan Dewan Perpustakaan Provinsi Sumut saat ini merupakan periode kedua setelah terbentuk dan berakhirnya masa tugas Keanggotaan Dewan Perpustakaan Provinsi Sumut Periode 2017-2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Di masa pandemik COVID-19 ini, minat baca dan tulis menulis harus terus digelorakan. Masyarakat harus mengisi waktu di rumah saja (stay at home) dengan hal yang bermanfaat agar gelora literasi di Sumut tetap menyala," kata Ketua Dewan Perpustakaan Sumut Prof Hasim Purba di Medan, Selasa.
Prof Hasim juga menegaskan, Dewan Perpustakaan mendorong perpustakaan-perpustakaan daerah untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat.
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Arsip Tapteng gelar bimtek pengelolaan kearsipan
Baca juga: Anggota Bawaslu RI sambangi Perpustakaan Prof Lafran Pane
Apabila dimungkinkan, operasional Perpustakaan daerah tetap buka secara terbatas dan apabila tidak memungkinkan harus tetap mengoptimalkan layanan dalam jaringan (online service) atau perpustakaan digital.
Prof Hasim Purba menjelaskan, Anggota Dewan Perpustakaan Periode 2020-2023 telah resmi diumumkan dan telah mendapat SK dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhitung April 2020.
"Setelah menerima SK, kami langsung menggelar rapat via Skype untuk merespons layanan perpustakaan di masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Hasil rapat tersebut, Dewan Perpustakaan Sumut merekomendasikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumut untuk menempatkan petugas pelayanan yang kompeten untuk secara khusus menangani layanan perpustakaan digital.
Dewan Perpustakaan Sumut juga mengimbau agar dinas mengembangkan berbagai pelatihan online terkait minat baca, literasi dan kecakapan menulis, juga mengembangkan kerja sama strategis di bidang perpustakaan digital dan pelatihan online.
"Kami juga mengimbau agar perpustakaan kabupaten/kota melakukan hal yang sama dengan Perpusda Provsu dalam mengaktifkan layananan perpustakaan digital," tegasnya.
Anggota Dewan Perpustakaan Provsu sendiri dibentuk sesuai amanah Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tepatnya dalam Pasal 44 sd Pasal 47 jo. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2014 khususnya Pasal 56 sd Pasal 73.
Dewan Perpustakaan Provinsi Sumut Periode 2020 - 2023 terbentuk setelah melalui rangkaian seleksi dan uji kepatutan/wawancara oleh Timsel, selanjutnya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/176/KPTS/2020 tertanggal 13 April 2020 tentang Dewan Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara Periode 2020-2023.
Keanggotaan Dewan Perpustakaan dipilih dan berasal dari beragam latar belakang profesi yang menjadi syarat, ada juga yang duduk secara ex-officio seperti posisi Sekretaris Dewan yaitu Kabid Pembinaan SDM dan Kelembagaan Dinas Perpustakaan Provsu yang saat ini dijabat oleh Drs Daswar Purba, dan juga keanggotaan secara ex-officio yaitu Kepala Seksi Pemberdayaan SDM dan Kelembagaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provsu yang saat ini dijabat oleh Drs Suriadi.
Sedangkan keanggotaan lainnya dipilih melalui seleksi oleh tim adalah Prof Dr Hasim Purba, SH MHum (unsur Penulis); Hairani Lubis, SSos (unsur Pustakawan); Taufik Hidayat, SSos, MSi (Pustakawan); Taslim Moeis, MBA, CBA (Pemustaka); M Rusli Harahap, SSos (Pemustaka); Dr HM Joharis Lubis, MM, MPd (Akademisi); Drs Kariono, MSi (Akademisi); Ir Doni Irfan Alfian (Penerbit); Alkaushar Lingga, SPd, MPd (Sastrawan), Ranggini, SE (Perekam); Muhammad Arifin, SPd, MPd (Toko Buku) dan Bambang Riyanto, SS, MSi (Pers).
Keanggotaan Dewan Perpustakaan yang berasal dari berbagai unsur tersebut merujuk kepada Pasal 56 PP No. 24 Tahun 2014. Komposisi keanggotaan Dewan Perpustakaan Provinsi Sumut saat ini merupakan periode kedua setelah terbentuk dan berakhirnya masa tugas Keanggotaan Dewan Perpustakaan Provinsi Sumut Periode 2017-2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020