Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrov Sumut) melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Refocusing) dana dari anggaran APBD 2020 untuk percepatan penanganan virus corona atau COVID-19. 
 
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P. Sinaga dalam live streaming pada Selasa (28/4).
 
Refocusing ini dilakukan menyusul Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Kabur dari rumah sakit, pasien positif COVID-19 ini akhirnya ditemukan di kebun

Baca juga: Siaga rujukan "suspect" virus corona, RSU Tarutung siapkan 4 kamar isolasi dan tim dokter

"Agar pemerintah daerah melakukan refocusing, melakukan realokasi anggaran, untuk mendukung seluruh program kegiatan dalam penanganan COVID-19," katanya.
 
Sebagai tahap awal, kata Ismael, Pemrov Sumut telah melakukan efisiensi untuk belanja yang sifatnya rutin, seperti kegiatan rapat, pertemuan-pertemuan, sosialisasi termasuk juga kegiatan perjalanan Dinas. 
 
"Dalam hal ini terkumpul anggaran yang bisa diposisikan sebesar Rp502,1 Miliar. Dana yang diefisiensikan ini, kita refocusing ke belanja tidak terduga secara keseluruhan yang mana nanti kita gunakan untuk mendukung kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Sumatera Utara," katanya.
 
Selain itu, Pemrov Sumut juga telah menyiapkan action plan atau rencana untuk tahap kedua dan ketiga dengan masing-masing anggaran sebesar Rp500 Miliar. 
 
"Sehingga total anggaran keseluruhan adalah sebesar Rp1,5 Trilliun. 
 
Refocusing anggaran tersebut antara lain berasal dari belanja langsung atau penerimaan dari PAD, sehingga proyeksi pendapatan sebesar Rp4,9 Triliun untuk APBD 2020 akan diarahkan untuk penanganan COVID-19. Termasuk juga untuk dana alokasi umum (DAU), diproyeksi pengurangannya hingga Rp500 Miliar.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020