Polisi membekuk dua pelaku pemerasan terhadap tiga manejer Kebun PTPN-III dengan barang bukti uang sebesar Rp30 juta.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Rahmadhani di Tebing Tinggi, Senin, saat dikonfirmasi tekait hal itu  membenarkan kejadiannya dan kini kedua tersangka SU dan M masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi.

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Tebing Tinggi lakukan pemeriksaan keluarga proaktif COVID-19

Baca juga: DPRD sampaikan rekomendasi LKPJ TA 2019 Wali Kota Tebing Tinggi

Bersama kedua tersangka  diamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta, satu unit mobil Datsun warna putih dengan BK 1709 WF, 4 unit handphone berbagai merek. 

Kejadianya berawal Selasa (21/4) pelaku M menghubungi saksi Ibnu Syahputra untuk meminta sejumlah uang tunai sebesar Rp30 juta. 

 Uang tersebut sebagai tebusan agar tersangka tidak membuat pemberitaan yang tidak benar tentang kinerja pimpinan perkebunan Gunung Pamela

Selanjutnya, Senin (27/4) tersangka dan temanya mendatangi dan menemui saksi Ibnu Syahputra untuk mengambil uang tunai sebesar Rp30 juta tersebut dan setelah terjadi penyerahan keduanya langsung diamankan petugas Satreskrim yang sudah menunggu. 

Para korban pemerasan Seno Aji manejer Kebun gunung Pamela, Nikoman Sitorus Manejer Kebun Silau Dunia dan Wahyu Cahyadi Manejer Kebun Gunung Para

"Keduanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020