Penerima bantuan sosial terdampak COVID-19 untuk warga di Kabupaten Langkat ini dari perkiraaan 80.000 warga miskin ternyata setelah diverifikasi kini tinggal 71.156 warga miskin terdampak.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung MAP, di Selesai, Senin.
Dinas Sosial Langkat sudah meminta data kepada Kepala Desa tentang data masyarakat miskin yang terdampak wabah COVID-19 sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2013, katanya.
Pemerintah Kabupaten Langkat telah menetapkan 80.000 masyarakat miskin yang akan mendapatkan bansos diluar GPS, PKH, dimana dari 80.000 data masyarakat Kabupaten Langkat yang akan mendapat bansos hanya 71.156 yang terealisasi, ujarnya.
Baca juga: Korban meninggal kasus tabrak lari saat sahur di Langkat bertambah
Baca juga: PDP COVID-19 di Langkat bertambah menjadi empat, satu meninggal
Baca juga: Warga Langkat meninggal setelah ditetapkan sebagai PDP COVID-19
Rina Wahyuni menjelaskan sampai saat ini ada tiga desa Kecamatan Sei Bingai yaitu Desa Pasar IV Namutrasi, Desa Telagah dan Desa Tanjung Gunung hingga sampai saat ini belum diterima data masyarakat penerima bansosnya.
Sementara untuk Kecamatan Binjai sampai saat ini Dinas Sosial baru menerima data penerima bansos Desa Sidomulyo.
Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahuddin menjelaskan jangan sampai ada penolakan dari masyarakat yang menolak untuk dikarantina apabila sudah melalui hasil test dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Para kepala desa harus bertanggung jawab atas data masyarakat yang berhak mendapat bantuan sehingga penyaluran bantuan tersebut tepat sasaran.
Kapolres Binjai Akbp Romadhoni Sutardjo SIk menghimbau agar apa yang telah disampaikan agar ditindak lanjuti terutama untuk beberapa desa di wilayah hukum Polres Binjai yang belum mengirimkan data masyarakat penerima bansos dan pemberiaan bansos agar tepat sasaran.
"Data penerima bansos harus betul- betul valid dan Pemkab masih memberikan waktu dua hari hingga 29 April 2020 untuk memperbaiki datanya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung MAP, di Selesai, Senin.
Dinas Sosial Langkat sudah meminta data kepada Kepala Desa tentang data masyarakat miskin yang terdampak wabah COVID-19 sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2013, katanya.
Pemerintah Kabupaten Langkat telah menetapkan 80.000 masyarakat miskin yang akan mendapatkan bansos diluar GPS, PKH, dimana dari 80.000 data masyarakat Kabupaten Langkat yang akan mendapat bansos hanya 71.156 yang terealisasi, ujarnya.
Baca juga: Korban meninggal kasus tabrak lari saat sahur di Langkat bertambah
Baca juga: PDP COVID-19 di Langkat bertambah menjadi empat, satu meninggal
Baca juga: Warga Langkat meninggal setelah ditetapkan sebagai PDP COVID-19
Rina Wahyuni menjelaskan sampai saat ini ada tiga desa Kecamatan Sei Bingai yaitu Desa Pasar IV Namutrasi, Desa Telagah dan Desa Tanjung Gunung hingga sampai saat ini belum diterima data masyarakat penerima bansosnya.
Sementara untuk Kecamatan Binjai sampai saat ini Dinas Sosial baru menerima data penerima bansos Desa Sidomulyo.
Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahuddin menjelaskan jangan sampai ada penolakan dari masyarakat yang menolak untuk dikarantina apabila sudah melalui hasil test dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Para kepala desa harus bertanggung jawab atas data masyarakat yang berhak mendapat bantuan sehingga penyaluran bantuan tersebut tepat sasaran.
Kapolres Binjai Akbp Romadhoni Sutardjo SIk menghimbau agar apa yang telah disampaikan agar ditindak lanjuti terutama untuk beberapa desa di wilayah hukum Polres Binjai yang belum mengirimkan data masyarakat penerima bansos dan pemberiaan bansos agar tepat sasaran.
"Data penerima bansos harus betul- betul valid dan Pemkab masih memberikan waktu dua hari hingga 29 April 2020 untuk memperbaiki datanya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020