Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan, dalam kondisi pandemi COVID-19, jika ada penyelewengan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak maka akan ditindak dan diberi sanksi lebih berat.

"Dalam kondisi ini kalau ada penyelewengan pasti akan ditindak dan sanksinya lebih berat karena kondisi bencana," tegas Hartono Laras dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pemkot Medan tidak akan memberlakukan PSBB, secepatnya terapkan cluster isolation

Baca juga: Inggris uji prevalensi COVID-19 pada populasi umum

Sebelumnya diberitakan adanya pemotongan bantuan sosial sebesar Rp25.000 di Depok. Seharusnya warga menerima bansos tunai sebesar Rp250 ribu per keluarga.

Bansos yang bersumber dari APBD Kota Depok tersebut diberikan untuk 30 ribu Kepala Keluarga (KK) terdampak non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kalau ada pemotongan bisa ditanyakan ke Pemkot, karena itu bukan dari Kemensos," kata Hartono Laras lebih lanjut.

Namun dia menegaskan jika ada pelanggaran atau penyelewengan bantuan sosial, maka akan ditindak tegas dan Kemensos sudah bekerja sama dengan kepolisian terkait penyaluran bantuan.

Kementerian Sosial juga memberikan bansos tunai sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan untuk sembilan juta keluarga yang terdampak COVID-19 di sejumlah daerah.

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020