Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Taput, Dalan Simanjuntak, mengungkapkan, di tengah pandemi COVID-19 sebesar Rp38 miliar Dana Alokasi Khusus yang sebelumnya untuk pembiayaan hotmix jalan akhirnya dibatalkan, sementara Rp10 miliar Dana Alokasi Umum untuk pembangunan fisik juga masih menunggu petunjuk, apakan dilanjutkan atau tidak.

"Anggaran DAK sekitar Rp38 miliar untuk hotmix jalan sudah dinolkan atau dibatalkan sesuai petunjuk dari pemerintah pusat berdasarkan PMK yang diterima per tanggal 27 Maret 2020," terang Dalan, Rabu (22/4).

Sementara, senilai Rp10 miliar anggaran DAU yang sedang berjalan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan Permukiman masih menunggu apakah dilanjutkan atau tidak sesuai petunjuk OPD masing-masing.

Baca juga: Terdampak pandemi COVID-19, Taput dapatkan kuota 18.481 KK penerima bantuan sosial tunai Kemensos

Baca juga: Partisipasi sukarela personel Polres Taput wujudkan 750 paket sembako bagi warga terdampak COVID-19

"Untuk DAK sebelumnya memang telah memasuki tahap evaluasi tender dan telah dibatalkan. Sementara untuk DAU, proses tender sedang berjalan dan kelanjutannya menunggu petunjuk OPD," sebutnya.

Dikatakan, berdasarkan PMK proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik dihentikan, kecuali DAK bidang kesehatan dan pendidikan.

Lebih lanjut, Dalan menyebutkan, perihal pembatalan tender meski prosesnya telah terlanjur diikuti oleh rekanan dengan memasukkan penawaran, tidak akan menjadi sebuah permasalahan.

Baca juga: Ikatan Bidan Taput bantu pemkab tanggulangi dampak COVID-19

Sebab, perihal tersebut telah diantisipasi dalam dokumen tender yang berbunyi bahwa rekanan sanggup dan tunduk terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen, yang apabila dana yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka pengadaan barang jasa dapat dibatalkan, dan rekanan tidak akan menuntut kerugian dalam bentuk apapun.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020