Pemerintah melalui sinergi Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo telah menerapkan ketentuan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa handphone, komputer genggam dan tablet sululer (HKT) yang diimpor dari luar negeri yang telah diberlakukan mulai 18 April 2020.

Pemberlakuan ketentuan ini ditujukan untuk menekan barang telekomunikasi yang masuk secara ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta melindungi industri dalam negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Rahmat Priyandoko, di Deliserdang, Rabu (22/4), mengatakan, penumpang yang baru tiba dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa handphone, komputer genggam dan tablet seluler (HKT) selain harus membayar bea masuk juga wajib melalukan pendaftaran IMEI kepada petugas Bea Cukai.

Bagi penumpang yang membawa HP dapat mengunduh aplikasi “Mobile Beacukai” selanjutnya mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code kemudian didaftarkan kepada petugas Bea Cukai du Terminal Bandara Kualanamu.

"Hal ini penting dilakukan agar perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya," katanya.

Adapun untuk importasi perangkat telekomunikasi seluler melalui barang kiriman, petugas Bea Cukai bekerjasama dengan Petugas Jasa Titipan dapat melakukan pendaftarannya.

Mengacu kepada ketentuan perundang-undangan tentang perdagangan terkait barang penumpang maupun barang kiriman perangkat telekomunikasi seluler sudah dijelaskan mengenai jumlah perangkat yang didaftarkan.

Sebagaimana dijelaskan bahwa mulai tanggal 18 April 2020 terdapat ketentuan pemblokiran HKT yakni Handphone, komputer genggam dan tablet seluler (HKT) eks-ilegal yang sudah beredar di pasaran dan masih dalam persediaan pedagang tetapi sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan diblokir.

Yang terakhir, Handphone, komputer genggam dan tablet yang masuk secara ilegal setelah tanggal 18 April 2020 (termasuk HKT eks-ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020