Bencana non alam pandemi COVID-19 ternyata sangat berdampak pada APBD Kota Tebing Tinggi tahun 2020 yang mengalami defisit mencapai Rp116.9 miliar.

Hal ini diungkapkan TAPD Pemkot Tebing TInggi dalam rapat dengan pendapat dengan tim Banggar DPRD Tebing Tinggi, Selasa (21/4) yang dipimpin ketua DPRD Basyaruddin Nasution.

Tim TAPD Pemkot Tebing Tinggi Jeffri Sembiring menyebutkan dengan adanya COVID-19 harus dirasionalisasi belanja APBD Rp 77,6 miliar ditambah defisit Rp3 miliar.

Baca juga: PDP COVID-19 di Tebing Tinggi tinggal empat orang

Baca juga: Henny Sri Hartati, sosok "Kartini" dibelakang COVID-19 Tebing Tinggi

Dijelaskan dalam PP No.54 tahun 2010 tentang perubahan fostur dari rincian tahun 2020 mengakibatkan fostur APBD berubah.

Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan terjadi pemotongan DAU untuk semua daerah di seluruh Indonesia. Anggaran itu  dipotong 10 persen dan anggaran lain, anggaran provinsi pemotongan terjadi 50 persen. 

Melalui SK bersama Mendagri dan Menkeu kekurangan pendapatan daerah pemerintah memberi solusi dengan rasionalisasi belanja barang dan belanja jasa 50 persen, perjalanan dinas 50 persen, barang pakai habis kantor 50 persen

Demikian pula untuk belanja barang dan jasa 50 persen seperti pengadaan kendaraan dinas, pembangunan gedung baru, dan pembangunan infrastruktur lainnya.

Disampaikan Jeffri Sembiring setelah dihitung ternyata harus dilakukan pemotongan mencapai 60 persen, baru difisitnya tertutupi dan secara keseluruhan kurang pendapatan Rp77,6 miliar dan total defisit menjadi Rp116,9 miliar. 

Sementara itu beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam panitia anggaran berharap dalam merealisasikan anggaran dimaksud dilakukan secara transparan, agar semua jelas tidak msnimbulkan hal-hal mencurigakan.

Anggota dewan juga menyinggung atas bantuan sembako kepada masyarakat yang tidak merata, ada yang kebagian adapula yang tidak dapat.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020