Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyitaan sebidang tanah seluas 597 M2 milik PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI) terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 2AA Kelurahan Kesawan Medan Kota Medan yang dikuasai warga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, dalam keterangan tertulisnya diterima di Medan, Jumat, mengatakan penyitaan tanah tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ijin Sita dari PN Medan Khusus No.13/SIT/.PID.SUS-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 30 Maret 2020.

Selain itu, Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No.Sprin-689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Baca juga: Jaksa tahan tersangka dugaan korupsi pembangunan USB di Langkat

Baca juga: Wakil Jaksa Agung Arminsyah wafat karena kecelakaan

"Penyitaan tanah milik PT.KAI itu dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) pada Hari Senin, 13 April 2020 dengan pemasangan plank," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, penyitaan dilakukan Kejati Sumut terkait dengan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penguasaan dan Persewaan Lahan milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan seluas 597 M2.

Penyitaan dilakukan karena pihak yang selama ini menguasai lahan tersebut atas nama Taufik Sitepu SH mengklaim sebagai pemilik tanpa dasar hukum yang shah dan melakukan kegiatan persewaan areal lahan tersebut kepada pihak lain dengan usaha perbengkelan dan memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain.

Diduga merugikan keuangan negara berupa hilangnya asset negara berupa tanah dan hilangnya pendapatan negara dari usaha-usaha yang dilakukan pihak lain atas lahan tersebut.

"Sejak tahun 2006 tidak lagi melakukan pembayaran kepada PT KAI berupa sewa, tetapi yang bersangkutan melakukan penguasaan dan kegiatan persewaan dengan pihak lain dan memperoleh keuntungan pribadi," katanya.

Sumanggar menyebutkan, untuk mengelabui publik dan PT KAI, yaitu dengan memasang plang yang bertuliskan "Tanah ini milik Alm.M.Arifin Sitepu berdasarkan SK Camat."

Berdasarkan keterangan dari Pihak Kecamatan ternyata tidak pernah ada SK Camat diterbitkan dan akhirnya diakui oleh Taufik Sitepu bahwa benar tidak ada SK Camat atas tanah tersebut, dan juga tidak ada bukti kepemilikan yang sah atas nama Taufik Sitepu SH maupun Alm.M.Arifin Sitepu (orang tua dari Taufik Sitepu) menerangkan benar tanah tersebut tanah miliknya.

"Sementara PT KAI mempunyai bukti kepemilikan berdasarkan Grondkart yang telah ada sejak zaman penjajahan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020