Dua pemuda diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda di Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing mengungkap penangkapan pada rilis pers, Jumat (18/4).
Tersangka JB (25), warga Kelurahan Kebun Sayur Pematangsiantar di jalan lintas Pematangsiantar - Tanah Jawa Simalungun pada Senin (13/4) tengah malam.
Baca juga: Polres Simalungun ungkap penangkapan pria bertato kasus narkoba
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian rumah pendeta di Simalungun
Sedangkan tersangka AG (24) warga Kelurahan Perdagangan Simalungun di kediamannya pada Selasa (14/4) dini hari.
Dipaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar.
Kepolisian pun melakukan pengintaian dan mengamankan tersangka JB yang duduk di sepeda motornya.
Personel menemukan enam butir pil diduga ekstasi yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.
Hasil pengembangan dari keterangan tersangka JB, kepolisian mengamankan tersangka AG dalam kurun waktu dua jam lebih, namun Y tidak ditemukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing mengungkap penangkapan pada rilis pers, Jumat (18/4).
Tersangka JB (25), warga Kelurahan Kebun Sayur Pematangsiantar di jalan lintas Pematangsiantar - Tanah Jawa Simalungun pada Senin (13/4) tengah malam.
Baca juga: Polres Simalungun ungkap penangkapan pria bertato kasus narkoba
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian rumah pendeta di Simalungun
Sedangkan tersangka AG (24) warga Kelurahan Perdagangan Simalungun di kediamannya pada Selasa (14/4) dini hari.
Dipaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar.
Kepolisian pun melakukan pengintaian dan mengamankan tersangka JB yang duduk di sepeda motornya.
Personel menemukan enam butir pil diduga ekstasi yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.
Hasil pengembangan dari keterangan tersangka JB, kepolisian mengamankan tersangka AG dalam kurun waktu dua jam lebih, namun Y tidak ditemukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020