Polres Simalungun mengungkap penangkapan pria bertato yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di jalan umum Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta.
Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing pada rilis pers, Rabu (8/4), mengatakan, tersangka An (25) memiliki dua plastik klip kecil diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok.
Baca juga: PWI Simalungun bagi masker kepada wartawan dan masyarakat
Baca juga: Tiga desa di Simalungun diisolasi
Tersangka, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar yang ditangkap personel Polsek Saribu Dolok pada Senin (6/4) petang itu diduga hendak bertransaksi barang terlarang tersebut.
Sebelumnya, Jumat (3/4), personel Polsek Bosar Maligas mengamankan Bd (43) di kediamannya di Simpang Pete Nagori Sei Torop yang memiliki satu plastik klip kecil diduga berisi sabu dan alat isapnya.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari oknum U warga Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas.
Kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing pada rilis pers, Rabu (8/4), mengatakan, tersangka An (25) memiliki dua plastik klip kecil diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok.
Baca juga: PWI Simalungun bagi masker kepada wartawan dan masyarakat
Baca juga: Tiga desa di Simalungun diisolasi
Tersangka, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar yang ditangkap personel Polsek Saribu Dolok pada Senin (6/4) petang itu diduga hendak bertransaksi barang terlarang tersebut.
Sebelumnya, Jumat (3/4), personel Polsek Bosar Maligas mengamankan Bd (43) di kediamannya di Simpang Pete Nagori Sei Torop yang memiliki satu plastik klip kecil diduga berisi sabu dan alat isapnya.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari oknum U warga Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas.
Kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020