Aparat Kepolisian Binjai Timur Kota Binjai menangkap tersangka Hariady alias Ari warga Jalan Kiwi Lingkungan I Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur karena memiliki narkotika jenis-sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.

Baca juga: MR X diduga pelaku pencurian kotak infaq Masjid Al Muqorobin Binjai meninggal

Baca juga: 32 narapidana Kelas IIA Binjai dibebaskan antisipasi COVID-19

Dari penangkapan terhadap tersangka ini diamankan berbagai barang bukti diantaranya satu plastik bening klip merah transparan berukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.

 Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok kosong dan satu unit sepeda motor merk yamaha mio soul warna hitam Nomor Polisi BK 3945 RAZ, katanya.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur yang mendapat informasi ada dua orang laki-laki diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan umum Jalan Juanda Kelurahan Timbang Langkat KecamatanBinjai Timur.

Lalu anggota Ops Reskrim Polsek Binjai Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Binjai Timur Ipda H Sibuea SE menuju ke Tkp tersebut di atas dan sesampai di TKP melakukan penangkapan kepada pelaku Hariady alias Hari namun satu orang laki-laki lainnya melarikan diri.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Timur guna untuk dimintai keterangan dan pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020