Bupati Asahan, H Surya BSc telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam corona virus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Asahan.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Asahan nomor 38-BPBD-Tahun 2020 bahwa Kabupaten Asahan ditetapkan status siaga darurat.

"Asahan sudah ditetapkan Status Siaga darurat COVID-19," ucap Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Selasa(31/3/2020) di gedung gugus tugas.

Baca juga: 81 pasien COVID-19 sembuh dan 1.528 kasus positif di Indonesia

Baca juga: Medan siapkan tempat pemakaman khusus kasus COVID-19

Hidayat mengatakan penetapan tersebut  dilakukan selama 64 hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan  29 Mei 2020.

"Penetapan ini bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan pelaksanan penangan darurat bencana di lapangan," ungkap Hidayat.

Baca juga: Presiden tambah anggaran Rp405,1 triliun di APBN 2020 atasi COVID-19

Tentunya dengan penetapan siaga darurat tersebut, Hidayat menjelaskan segala biaya terkait keputusan dibebankan APBD Asahan tahun 2020, APBD Provinsi Sumut, APBN atau sumber lainya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang undangan.

" Kami berharap semua elemen dan stakeholder bisa bantu pemerintah untuk memutuskan meyebaran corona virus sehingga Asahan bisa zero COVID-19," ujar Hidayat.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020